JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT terkait gugatan Oesman Sapta Odang (OSO).
PTUN memerintahkan KPU untuk tidak menggunakan dalam daftar calon tetap (DCT) yang lama, dan segera membuat yang baru dengan memasukkan nama OSO ke dalam DCT Pemilu 2019.
Menurut Hamdan, jika KPU tidak menjalankan putusan tersebut maka proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada Oktober mendatang terancam tidak sah. Pasalnya KPU RI masih menggunakan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2019 yang lama.
"Kalau misalnya KPU tidak mengeluarkan surat keputusan baru soal penetapan DCT DPD, maka dia nanti membuat SS (surat suara) itu darimana ? Nanti calon anggota DPD ilegal jadinya. Sebab tidak ada dasarnya. Kan sudah dibatalkan (SK) oleh PTUN," kata Hamdan di Jakarta, Kamis (14/2/2018).
Perlu diketahui, selain DPR RI, DPD RI juga merupakan salah satu bagian dari MPR RI yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden pascapemilu. Ditekankan Hamdan, jika KPU tak segera melaksanakan perintah PTUN, maka bukan tidak mungkin pelantikan presiden dan wakil presiden berstatus ilegal.
"Itu (pelantikan presiden dan wakil presiden) pasti ilegal," pungkasnya. (plt)