Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 14 Feb 2019 - 11:08:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenhub Akan Tinjau Ulang Regulasi Tarif Pesawat

tscom_news_photo_1550117322.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polemik soal tingginya harga tiket pesawat mendapat respon dari pemerintah.Hal ini juga tak lepas dari buntut keluhan dan protes masyarakat akhir-akhir ini.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku siap merevisi aturan yang mendasari penghitungan tarif tiket pesawat, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14/2016.

Di sisi lain, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno juga akan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) avtur karena menjadi pemicu tingginya harga bahan bakar untuk pesawat terbang di Indonesia ini.

Dalam Permenhub Nomor 14/2016 telah diatur mekanisme dan formulasi tarif pesawat yang salah satunya memperhitungkan komponen harga avtur di pasaran internasional.

Budi Karya mengatakan, selain mengkaji Permenhub tersebut, pihaknya juga meminta kepada maskapai, khususnya Garuda Indonesia, untuk menerapkan tarif yang reasonable.

“Jika Garuda mau menaikkan tarif, itu dalam jumlah reasonable sesuai dengan kemampuan dan daya beli masyarakat,” ujar Budi Karya di Jakarta, Rabu (13/2/2019) kemarin.

Menurut dia, struktur cost dari maskapai tidak hanya berasal dari avtur, tetapi juga dari leasing pesawat, sumber daya manusia (SDM), asuransi serta perawatan. “Ini yang akan kita lihat lagi dari Garuda,” terang Budi Karya.

Lebih lanjut, Budi Karya menargetkan persoalan tiket pesawat dapat tuntas pada pekan ini. Dia mengatakan pemerintah saat ini terus mencari jalan keluar agar tarif lebih proporsional.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, komponen avtur terhadap operasional penerbangan maskapai mencapai 24%. Komponen avtur tersebut merupakan asumsi harga avtur pada 2015–2016. Asumsi load factor atau tingkat keterisian pesawat pada kurun itu ditetapkan 65%.

Meski ada kenaikan, menurut dia, harga tiket saat ini masih di bawah koridor sebagaimana ditetapkan Permenhub Nomor 14/2016.

“Kalau kemarin disampaikan oleh Presiden dan airlines bahwa avtur itu komponennya 40%, kami masih kaji kembali terhadap komponen yang memengaruhi tarif dasar maskapai,” ujar dia.

Untuk pengelolaan avtur ini, Polana menjelaskan Kemenhub telah bertemu dengan Pertamina Aviasi guna membahas harga BBM itu di pasaran domestik.

“Avtur ini sudah kompetitif, namun kita melihat masih ada komponen yang bisa diturunkan. Idealnya, kalau harga avtur turun, seharusnya bisa penyesuaian kembali,” jelasnya.

Meski begitu, Direktorat Udara Kemenhub belum bisa memastikan berapa hitung-hitungan penyesuaian tarif tiket jika harga avtur ditetapkan turun oleh pemerintah.

“Saya belum bisa kasih info karena sekarang sedang dilakukan pengkajian oleh litbang. Hari ini dan besok kita panggil maskapai untuk lakukan penghitungan kembali terhadap tarif tersebut,” terang dia.

Adapun Menteri BUMN Rini Soemarno berencana menghapus PPN avtur. Menurut Rini, sebenarnya harga avtur di Indonesia tidak berbeda dengan di negara lain seperti Singapura. Namun, yang membedakan adalah pengenaan pajak terhadap avtur tersebut sehingga berdampak pada harga.

“Kita tidak terlalu beda jauh kok sama Singapura. Tapi ya perbedaannya pajak. Di kita kena PPN, di mereka tidak kena,” ungkapnya.

Soal penghapusan pajak itu telah dia usulkan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Meski begitu pemerintah masih akan melakukan kajian terhadap formula harga avtur. Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah menetapkan formula harga avtur yang sama dengan di negara-negara lain.

“Jadi formula dari avtur base cost itu sekarang disamakan dengan Singapura dan lain-lain. Nah, ini saya sekarang lihat di semua titik kita. Apakah base structure sudah seperti yang mengikuti formula ESDM atau bagaimana sehingga kalau itu kita bisa turun sampai berapa persen,” ungkapnya.

Sementara itu, pengamat penerbangan Alvin Lie menilai pemerintah terlambat mengantisipasi lonjakan tarif pesawat.

Dia beralasan Permenhub Nomor 14/2016 sudah seharusnya direvisi dengan mempertimbangkan banyak hal.

“Sebab komponen tarif pesawat mempertimbangkan harga minyak dunia. Kalau harga minyak dunia turun, nilai dolar terhadap rupiah juga stagnan ya idealnya tarif tiket turun,” ujar dia.

Dia setuju langkah pemerintah yang akan mengevaluasi kembali biaya operasional penerbangan maskapai. Mengacu pada Permenhub Nomor 14/2016, dengan harga avtur yang digunakan saat itu beban atau komponen avtur menyumbang 24% dari biaya operasional penerbangan maskapai.

Sebelumnya, Komisi V DPR juga mempertanyakan struktur cost maskapai di dalam negeri yang dinilai terlalu besar atau mencapai 40%.

Ketua Komisi V DPR, Farry Djemy Francis mengungkapkan pihaknya perlu mengetahui berapa sebenarnya stuktur biaya operasional ideal bagi maskapai.

Sebab, menurutnya, ada perbedaan data antara Kemenhub dan maskapai. “Ini perlu kita ketahui biar pertimbangan tarif itu tidak berpolemik berkepanjangan,” ucap Farry. (Alf)

tag: #kementerian-perhubungan  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement