Berita
Oleh pamudji pada hari Jumat, 15 Feb 2019 - 16:50:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Amandemen UUD 45 Tanpa Mandat Rakyat

tscom_news_photo_1550224223.jpg
ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Amandemen UUD 1945 terjadi tanpa mandat dari rakyat. Di samping itu, tindakan ini juga ditengarai disusupi kekuatan asing.

Benang merah tersebut mengemuka dalam Bedah Buku Mengapa Harus Kembali ke UUD 1945, di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Salah satu pembicara, mantan komisioner KPU Edwin Sukowati menyatakan, secara legal formal, mandat pada amanden UUD 45 tidak berasal dari rakyat.

"Kalau rakyat tidak memberi mandat, lantas dari siapa mandat empat kali amandemen itu," ujar Edwin.

Tak hanya itu, amandemen juga tidak atas mandat partai. Fraksi di MPR yang melakukan amandemen tidak mendapat mandat dari rakyat dan partai.

"Tidak ada keputusan munas atau muktamar partai terkait hal itu. Misalnya PDIP dan Golkar tidak memandatkan amandemen UUD 45. Demikian juga Fraksi Utusan Daerah tidak memandatkan amandemen UUD 45," jelas Edwin.

Dia juga menyoroti amandemen UUD 45 dari perspektif sejarah.

"Dari perspektif sejarah, dari lima UUD yang pernah berlaku di Indonesia, ada dua produk asing. Yakni UUD 1949 dan UUD Amendemen 2002," kata Edwin.

Pembicara selanjutnya, pengamat ekonomi-politik Salamudin Daeng menyatakan, perubahan sistem ketatanegaraan terjadi pada amandemen pada 2001 dan 2002. Indikatornya adalah mematikan fungsi MPR dan melakukan check and balancing sistem.

Amandemen UUD 1945 pada 2001 dan 2002 juga diikuti oleh perubahan undang-undang. Dia menyontohkan perubahan UU BI,UU Penanaman Modal, dan UU bidang perdagangan.

"Prinsip-prinsip perundangan diduga menjiplak produk konstitusi dari rezim internasional, " kata dia. (plt)

tag: #uud-45  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement