JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kesiapan Provinsi Maluku Utara dalam mendukung suksesnya Pemilu 2019 masih terkendala oleh masalah penyelesaian KTP Elektronik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Malut dalam pertemuan dengan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Provinsi Malut, bahwa masih tersisa sekitar 83 ribu KTP-elektronik (KTP-el) yang harus diselesaikan.
"Persoalan KTP Elektronik (di Malut) masih menyimpan banyak persoalan. Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara sempat menyampaikan, masih tersisa sekitar 83 ribu orang warga yang belum memiliki KTP Elektronik. Hal ini tentu saja masih jauh dari target yang diharapkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron di Jakarta, Senin (18/2/2019).
Ketua DPP Partai Demokrat itu menegaskan, salah satu syarat mutlak bagi seseorang untuk bisa ikut memilih dalam Pemilu 2019 adalah memiliki KTP-el.
"Ini adalah temuan yang tidak bisa dianggap sebelah mata, dan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kesiapan Pemilu 2019," ujarnya. (ahm)