Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 19 Feb 2019 - 08:30:59 WIB
Bagikan Berita ini :

23.111 Warga Intan Jaya Tak Terdaftar, Pengamat: KPU Langgar Etik

tscom_news_photo_1550539859.jpeg
Ilustrasi surat suara KPU (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus turun tangan menangani 23.111 warga dari enam distrik di Kabupaten Intan Jaya, Papua yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diutarakan oleh Margarito setelah adanya laporan dari Tim hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya, Papua beberapa waktu lalu.

Menurut Margarito, puluhan ribu warga Kabupaten Intan Jaya, Papua benar-benar sudah terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), maka KPU berkewajiban memasukan mereka ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kalau tidak, KPU diduga kuat melanggar etik dan pidana Pemilu.

"(KPU) melanggar. KPU bahkan melanggarnya dua, pidana dan etik. KPU bisa diduga melanggar pidana karena kalau benar sudah terdaftar di Dukcapil, itu menghilangkan hak konstitusional orang untuk memilih," tegasnya saat berbincang dengan wartawan, Selasa (19/2).

Beberapa waktu lalu, Tim hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya Nahar A Nasada mengadu ke Bawaslu. Aduan mereka terkait puluhan ribu warga Intan Jaya yang terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena nama mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Dua (DPTHP-II).

Laporan itu dilandaskan pada putusan KPU Intan Jaya yang pada 11 Desember 2018 lalu menetapkan 85.340 warga yang masuk DPTHP-II, padahal versi Disdukcapil ada sebanyak 108.451 orang yang dapat menggunakan hak pilih.

Pada Rabu tanggal 13 Februari pekan lalu, Bawaslu Kabupaten Intan Jaya pun menggelar sidang perdana. Saat itu, KPU Kabupaten Intan Jaya selaku teradu tidak hadir dan hanya mengirim operator. Ketika itu, Bawaslu Intan Jaya lalu menutup sidang dengan kalimat belum berani mengambil keputusan.

Sidang kemudian dilanjutkan pada tanggal 15 Februari. Saat sidang, Bawaslu Intan Jaya menyampaikan bahwa berdasarkan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Papua, Tidak ada lagi penambahan DPT.

Terkait itu, Margarito menegaskan kalau langkah Tim hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya yang melapor ke Bawaslu sudah benar. Bawaslu pun dimintanya untuk segera menindaklanjuti laporan itu.

Terkait itu, Margarito menegaskan bahwa langkah Tim hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Intan Jaya Nahar A Nasada mengadu ke Bawaslu sudah benar.

"Sudah benar. Bawaslu harus segera proses laporan itu agar puluhan ribu orang itu dapat hak pilih. Tidak ada alasan untuk tidak memberikan sanksi untuk KPU," pungkas Margarito. (ahm)

tag: #pemilu-2019  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...