Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 01 Mar 2019 - 14:25:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Bamsoet: Atusias Warga pada Pemilu 2019 Meningkat

tscom_news_photo_1551425158.jpg
Bambang Soesatyo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi antusiasme warga untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Salah satunya, menurut Bamsoet bisa terlihat dari banyaknya jumlah warga yang mengurus form A5 sebagai pemilih pindahan agar bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diluar domisili asal mereka.

Sampai dengan pertengahan Februari 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan jumlah pemilih pindahan mencapai 275.923 orang.

"Jika dahulu mereka cuek dan memilih golput karena tidak mau repot mengurus form A5, sekarang justru warga sudah menyadari bahwa menggunakan hak pilih adalah bagian dari perjuangan menata masa depan bangsa," ujarnya.

Mengingat tingginya jumlah pemilih pindahan, yang jumlahnya kemungkinan masih terus bertambah sampai batas akhir 30 hari sebelum hari pemungutan suara, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini meminta KPU bisa mempersiapkan logistik surat suara agar tidak terjadi kekurangan.

Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya telah menjelaskan bahwa hak pilih warga negara merupakan bagian dari hak azasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.

"Jika pemilih pindahan jumlahnya terus meningkat, ada kekhawatiran surat suara di beberapa TPS tidak cukup. Mengingat Pasal 350 ayat 3 UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa surat suara cadangan disetiap TPS hanya dilebihkan 2 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut," urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, penambahan pemilih selain dari yang sudah mengurus form A5, juga bisa datang dari warga yang sampai hari pemilihan belum terdaftar di DPT.

Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 menjelaskan bahwa warga yang sampai hari pemilihan tidak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP.

"DPR RI mempersilakan KPU melakukan kajian dan pendalaman terlebih dahulu untuk mengatasi kemungkinan kurangnya surat suara. Jika dibutuhkan, usai pembukaan masa sidang DPR RI pada tanggal 4 Maret 2019, DPR RI dan KPU bisa melakukan rapat konsultasi dan rapat kerja," terang Bamsoet.

Pada prinsipnya, Wakil Ketua Umum KADIN ini tidak ingin antusiasme warga dalam menggunakan hak pilih terciderai karena masalah teknis kekurangan surat suara. Namun, karena UU No.17/2017 sudah mengatur ketentuan jumlah surat suara cadangan yang hanya 2 persen dari DPT di setiap TPS, maka perlu solusi jitu untuk mencari jalan keluarnya.

"Semua solusi harus dipikirkan secara matang agar jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Prinsipnya, hak pilih warga harus difasilitasi dengan baik," pungkas Bamsoet.(ahm)

tag: #dpr  #pilpres-2019  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement