Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 06 Mar 2019 - 09:57:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi II DPR Minta KPU Rinci Surat Suara DPTb

tscom_news_photo_1551841074.jpeg
Herman Khaeron (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mendesak, KPU untuk merinci kurangnya surat suara akibat tambahan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Hingga 17 Februari 2019 jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang. Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah.

"KPU kan memiliki instrumen sampai tingkat bawah, dipastikan secara cermat berapa kebutuhan secara real," kata Herman di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Diketahui, KPU menemui kendala lantaran aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan produksi surat suara hanya bisa ditambah dua persen surat suara cadangan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) DI tiap TPS.

Artinya, TPS dengan jumlah DPTb melebihi dua persen dari jumlah DPT, maka DPTb di TPS tersebut terancam tak bisa mencoblos.

Khaeron pun mengakui adanya kendala tersebut. Ia menuturkan, permasalahan itu terjadi karena pembatasan pindah memilih sesuai KTP yang dibatasi batas dapil dan provinsi.

"Saya prediksi akan membludak adalah kertas suara untuk pemilihan presiden di daerah tertentu khususnya di kota-kota besar," jelasnya. (ahm)

tag: #dpr  #pemilu-2019  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement