Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Kamis, 14 Mar 2019 - 11:17:41 WIB
Bagikan Berita ini :

KPU Diminta Siapkan Aturan Penggunaan Fasilitas Negara Oleh Petahana

tscom_news_photo_1552537061.jpg
Capres Petahana Joko Widodo (Jokowi) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya segera membuat aturan rinci dan limitatif mengenai batasan penggunaan fasilitas negara oleh calon presiden petahana.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) Tohadi, hal itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 10/PUU-XVII/2019 tanggal 13 Maret 2019.

Misalnya, kata dia, kalau capres petahana menggunakan pesawat atau mobil kepresidenan ketika akan berkampanye apakah termasuk penggunaan fasilitas negara atau tidak.

"Sebab, pada sisi lain pesawat atau mobil kepresidenan itu terkait protokoler keamanan kepresidenan," katanya.

Berbeda, misalnya, kalau capres petahana menggunakan istana kepresidenan sebagai tempat kampanye yang sangat jelas termasuk penggunaan fasilitas negara yang dilarang.

"Hal-hal seperti ini harus diatur secara tegas oleh KPU," kata Tohadi yang juga dosen ilmu hukum Universitas Pamulang, Banten itu.

Pada Rabu (13/3), MK memutuskan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 299 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden petahana tidak harus cuti untuk berkampanye.

Namun demikian, Mahkamah menyatakan agar diberlakukan pembatasan kepada capres petahana dalam berkampanye sehingga tidak menyalahgunakan kedudukannya sebagai petahana.

"Capres petahana dituntut agar cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye sehingga tidak melanggar kewajiban dan atau larangan yang ditentukan dalam undang-undang. Ini batasan yang diingatkan Mahkamah kepada capres petahana," kata Tohadi.(plt)

tag: #kpu  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengamat: Dirjen Bea Cukai Harus Diganti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 16 Mar 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Desakan perombakan di Ditjen Bea Cukai mengemuka dari para pengamat menyusul Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap oknum Bea Cukai di Jakarta dan Lampung dan barang bukti ...
Berita

LBH Ansor Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengecam keras peristiwa kekerasan berupa penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak ...