Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Kamis, 14 Mar 2019 - 18:43:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Indomatrik-Puskaptis Masuk 33 Lembaga Survei Quick Count Pilpres 2019

tscom_news_photo_1552563814.jpg
Jokowi Vs Prabowo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU merilis 33 nama-nama lembaga survei yang akan menampilkanquick counthasil pemilihan Pemilu dan Pilpres 2019.Saat ini, 33 lembaga survei tersebut telah tercatat resmi di KPU.

"Sampai saat ini kami catat sudah ada 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di The Sultan Hotel, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Wahyu mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lembaga survei dimungkinkan ikut menyebarkan hasilquick count. Namun, Wahyu mengatakan lembaga survei harus tercatat secara resmi di KPU.

"Itu memang dimungkinkan oleh UU, tetapi undang-undang juga memang mengatur tentang kegiatan lembaga survei atau jajak pendapat sebagai bentuk partisipasi. Lembaga survei yang akan berpartisipasi itu harus mendaftar ke KPU. Itu sesuai aturan, selain itu ya melanggar aturan," jelas Wahyu.

Dia menjelaskan, nantinya lembaga survei itu baru dapat mempublikasikan hasil pencoblosan dua jam setelah acara pemungutan suara digelar. Lembaga survei yang melanggar aturan nantinya dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang.

"Nah, menurut undang-undang bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat, setelah dua jam setelah TPS ditutup waktu WIB," ujar Wahyu.

"Kemudian pertanyaan berikutnya bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum. Itu ada sanksinya di UU Nomor 7 Tahun 2017," sambungnya.

Dia juga mengatakan, pihaknya juga akan mencantumkan daftar lembaga survei dalam situs web KPU. Lembaga survei yang akan diumumkan merupakan lembaga survei yang memenuhi syarat.

"Nanti akan kami sampaikan lembaga survei yang memenuhi syarat di web, yang sudah daftar di KPU dan memenuhi syarat maksudnya," tuturnya.

Berikut daftar 33 lembaga survei yang terdaftar resmi di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesian Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia.(Alf)

tag: #pilpres-2019  #kpu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement