JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuzy (Rommy) dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Rommy diduga terlibat dalam korupsi Sistem Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi di Kantor Kementerian Agama di Jawa Timur. Turut diamankan dalam penangkapan Rommy adalah Haris Hasanudin dan Muhammad Muafag.
"HRS dan MFQ menghubungi RMY untuk proses lelang jabatan tersebut," kata Laode dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Dalam seleksi tersebut, KPK mengamankan uang Rp156,75 juta.
KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi jabatan 2018-2019. Lembaga itu menetapkan tiga tersangka yakni RMY, HRS dan MFQ. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Surabaya, Jawa Timur. Penyidik KPK mengamankan lima orang dalam operasi senyap. (plt)