JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Huzaimah menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam Pemilu adalah haram.
"Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram," kata Prof. Huzaimah dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019), seraya membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram.
Ia menjelaskan bahwa MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
"Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin," katanya.
Selain itu MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).
Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa.
Syarat-syarat itulah, kata dia, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang. Bersikap tidak memilih alias golput, hukumnya haram.
"MUI minta masyarakat Indonesia harus menggunakan hak pilihnya," ujar Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Muhyiddin mengatakan haramnya golput telah diatur dalam fatwa MUI tahun 2014.
MUI di daerah sebelumnya juga menyatakan Golput adalah haram. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik,misalnya, mengeluarkan fatwa haram hukumnya bagi umat Islam yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golongan putih (golput) pada Pemilu 2019.
Fawa tersebut dikeluarkan MUI di Kantor MUI Masjid Agung, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dalam penyampaian fatwa tersebut, hadir pengurus MUI Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Gresik, serta juga KPU Kabupaten Gresik, Selasa (26/3/2019).(plt)