JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)mengaku menghormati putusanMahkamah Konstitusi (MK), yang memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dari yang sebelumnyamaksimal pukul 00.00 WIB,diperpanjang menjadi 12 jam tanpa jeda.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menyatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan putusan tersebut kepadapenyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Sebab, dikatakan Bahtiar, pemerintah dan Pemda sesuai Undang-undang Pemilu sifatnya hanya mendukung pelaksanaan pemilu dan mendukung penyelenggara pemilu.
"Jadi, kita tunggu apa posisi (sikap) KPU atas putusan MK tersebut. Kami, pemerintah dan Pemda sifatnya hanya mendukung apa permintaan penyelenggara pemilu," kata Bahtiar dikonfirmasi TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Berikut pernyataan sikap Kemendagri atas putusan MK selengkapnya:
1. Kemendagri menghormati putusan MK.
2. Yang berwenang melakukan tindaklanjut putusan MK adalah penyelemggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP).
3. Pemerintah dan Pemda sesuai UU pemilu adalah sifatnya mendukung suksesnya pemilu dan mendukung penyelenggara pemilu.
4. Prinsip Kemendagri, Dukcapil Pusat dan Dukcapil daerah siap membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan Pilkada serentak.
5.Suket diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan sudah terdata dalam data base kependudukan, namun belum menerima KTP elekronik.
6. Kita tunggu apa posisi KPU atas putusan MK tersebut. Pemerintah dan pemda hanya sifatnya mendukung apa permintaan penyelenggara.
Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dari yang sebelumnyamaksimal pukul 00.00 WIB,diperpanjang menjadi 12 jam tanpa jeda.
Sebelumnya, Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu menyatakan:Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.
Oleh hakimMK diubah menjadi:Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal perhitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
MK memberi waktu tambahan karena Pemilu 2019 dilakukan serentak, yaitu pemilihan presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.
"Bahwa sekalipun jumlah pemilih untuk setiap TPS telah ditetapkan paling banyak 300 orang. Namun, dengan banyaknya jumlah peserta pemilu, yang terdiri dari dua pasangan calon presiden, 16 (enam belas) partai politik nasional dan khusus Aceh ditambah dengan 4 (empat) partai politik lokal peserta pemilu dengan tiga tingkat pemilihan, dan perorangan calon anggota DPD, serta kompleksnya formulir-formulir yang harus diisi dalam penyelesaian proses penghitungan suara, potensi tidak selesainya proses penghitungan suara pada hari pemungutan suara sangat terbuka. Belum lagi jika faktor kapasitas dan kapabilitas aparat penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat TPS, turut dipertimbangkan," demikian putusan MK yang dibacakan secara bergantian oleh 9 hakim konstitusi dalam sidang di gedung MK, Kamis (28/3/2019).
Menurut MK, penyelenggaraan pemilu serentak, dalam batas penalaran yang wajar, akan menimbulkan beban tambahan dalam penyelenggaraan, termasuk memerlukan waktu lebih lama.
"Apalagi jumlah partai politik peserta Pemilu 2019 lebih banyak dari Pemilu 2014," ujar MK. (Alf)