Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Selasa, 02 Apr 2019 - 11:26:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Herman Khaeron: Badan Pertanahan Jangan Hanya Kantor Administratif

tscom_news_photo_1554179179.jpeg
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron (Sumber foto : ist)

BANTEN (TEROPONGSENAYAN) - Komisi II DPR RI menghendaki Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperkuat secara kelembagaan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Provinsi Banten menyampaikan, BPN bukan hanya menjadi kantor administratif pertanahan, tetapi juga menjadi kaki tangan negara pada semua tingkatan.

Selain itu, BPN secara tupoksi menyelesaikan dan mengerjakan tugas pokok fungsinya juga menjaga kedaulatan negara, bukan dari sisi yuridisnya saja, tetapi dari sisi objeknya.

Menurut Herman, itu semua akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang dalam pembahasan.

"Masalah pertanahan akan kita tuangkan dalam sebuah konsepsi dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan, strategi apa, mekanisme apa, tentu ini terus digodok sampai kita menemukan persepsi dan Rancangan Undang-Undang yang ideal. Semoga nanti bisa akan kita sahkan di Paripurna," kata Herman di Banten, Selasa (2/4/2019).

Mengenai konflik pertanahan, Herman mengatakan, tidak akan selesai selama BPN tidak memiliki kewenangan penuh. Karena di sisi lain BPN memediasi beberapa konflik, tapi penyelesaian konfliknya ada di Pengadilan Umum.

Menurutnya harus ada peradilan khusus yang menyelesaikan masalah konflik pertanahan.

"Ini harus ada peradilan khusus di bidang pertanahan, sehingga secara spesifik kasus-kasus pertanahan bisa diselesaikan secara baik," tegas legislator Partai Demokrat itu. (plt)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement