Saya mendengar kembali secara berulang masalah kisruh DPT (Daftar Pemilih Tetap) kali ini menjelang Pemilu Serentak Presiden dan Legislatif 2019.
Saya telah mendengar kisruh DPT sejak Pemilu Gubenur Jawa Timur 2008. Tim Khofifah menemukan sejumlah "irasionalitas DPT", mulai dari tanggal dan tahun lahir sama untuk sejumlah orang, bahkan ditemukan juga nama-nama orang yang sudah meninggal masih masuk dalam DPT. Permasalahan ini juga dibawa ke MK dan diperdebatkan di DPR RI setelah "Penetapan Hasil Coblos Ulang dan Hitung Ulang" di Madura dan Banyuwangi.
Tim Hukum Khofifah pasca "PSU dan Hitung Ulang" saat itu gagal membawa sengketa ke MK, karena MK menolak mengadili perkara itu dan mengesahkan hasil "PSU dan Hitung Ulang" berdasarkan Laporan KPU Jawa Timur tanpa memeriksa "Keberatan TIM Khofifah". Ketua KPU Jawa Timur saat itu adalah Arif Budiman, yaitu Ketua KPU RI saat ini.
Saya telah berperkara berulang-kali di MK tanpa pernah mendengar "MK membatalkan Hasil Pilkada dan Pemilu akibat kisruh DPT". MK senantiasa berdalih soal "Kisruh DPT adalah masalah teknis dibawah kewenangan Kemendagri".
Saya pun masih ingat "Kisruh DPT" menjadi salah satu persoalan "sengketa Pilpres 2014", yang dibawa ke MK. MK menolak dalil sengketa dengan pertimbangan "Kisruh DPT bukan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa".
Jika tidak salah ingat, MK juga berpendapat "jika kalau pun pemilih tambahan benar memberikan suara dalam Pemilu 2014, maka tidak bisa diketahui pasangan Capres yang mana yang dipilih."
Di sejumlah pemeriksaan sengketa Hasil Suara Pilkada di MK pun tidak menyentuh soal "kisruh Pilkada dengan mengaitkan masalah DPT".
Berangkat dari ulasan di atas, saya tidak yakin MK akan menjadikan "kisruh DPT" sebagai latar belakang Putusan MK untuk menganulir "Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019".
JIKA KALAUPUN DIPERSOALKAN "Kisruh DPT", maka forumnya di "MAHKAMAH AGUNG" untuk memaksa KPU RI menunda Pilpres 2019 sampai ada kejelasan dan solusi atas "kisruh DPT". Langkah hukum ini belum pernah ditempuh sebagai jalan keluar isu "Kisruh DPT".
MONEY POLITICS
Issue "money politics" relatif bisa diraba dan diulas dalam sidang "Sengketa Pilkada" dibandingkan dengan "Sengketa Pilpres" karena cakupan pemilih dan geografis yang jauh lebih luas.
MK beberapa kali telah membatalkan "Hasil Penghitungan Suara Pilkada" dengan keberhasilan pihak "Pemohon" membuktikan pengaruh "politik uang" terhadap perolehan suara secara terstruktur, sistimatis dan masif.
Kasus Pilkada "Kota Waringin Barat" adalah contoh yang sering dijadikan acuan bagi "Pemohon untuk membatalkan hasil Pilkada". Sampai pemeriksaan Pilpres 2014, MK belum pernah membatalkan "Hasil Penghitungan Suara Pilpres" karena "politik uang" sekali pun para pihak memasukkan issue "money politics" dalam Permohonan untuk membatalkan "Hasil Penghitungan Suara Pilpres".
Lebih dari itu, waktu pemeriksaan amat singkat tidak lebih dari 14 hari. Jika MK mau memeriksa perkara "sengketa Pilpres", maka dibutuhkan waktu setidaknya 60 hari kerja. Pembuat UU Pemilu sepertinya tidak mempersiapkan jangka waktu penyelesaian sengketa Pilpres.
Pembuktian dalil "money politics" memerlukan saksi-saksi dan bukti fisik yang bisa menjelaskan "mata rantai pengaruh money politics dengan perolehan suara". Kadang "money politics" yang berhasil dibuktikan dalam skala "sporadik, tidak TSM (Terstruktur, Sismatis dan Masif), sehingga tidak bisa dijadikan sebagai faktor untuk membatalkan "hasil Penghitungan Suara".
Kemudian, bagaimana mengaitkan, misalnya, pemberian "amplop" dari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kepada seorang kiayi, tetapi kejadian ini belum lagi memasuki tahap pemungutan suara. Jika Bawaslu bisa membawa perkara ini ke meja hijau, maka hukuman penjara menanti untuk Luhut.
Jika kejadian yang sama dijumpai di hari pencoblosan ataupun "serangan Fajar," dengan membawa pengaruh pada "perolehan suara," MK dapat didorong untuk membatalkan hasil Pemilu pada wilayah itu. Namun, sekali lagi pembuktian perkara "money politics" bukan mudah, dan tentu saja hakim harus bebaskan dirinya dari "latar belakang keterikatan historis dengan salah satu paslon."
Kemudian saya bisa memahami bagaimana pesimisme Amien Rais untuk tidak membawa kasus kecurangan Pemilu ke MK, melainkan menggunakan" Forum people"s power" sebagai jalan keluar atau "sit-in protest".
Saya menjadi maklum adanya pesimisme "Pemilu Jujur dan Adil" ketika mendengar penggunaan pengaruh atau kebijakan Pemerintahan untuk menarik suara ke "pemilih".
OLEH karena itu, kiranya Pilpres Jurdil hanya ilusi bila "kisruh DPT" tidak diselesaikan sebelum hari pencoblosan. (*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #pemilu-2019 #kpu #pilpres-2019 #bawaslu