Opini
Oleh Restu Bumi pada hari Sabtu, 20 Apr 2019 - 11:58:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Dipastikan Tidak Menang Pilpres 2019

tscom_news_photo_1555736331.jpg
Jokowi (Sumber foto : Ist)

Nih saya Bongkar kenapa TKN lesu saat lihat Quick Count dan (Saat itu) gak berani Deklarasi kemenangan padahal Hasilnya memenangkan Jokowi tidak seperti saat Pilpres 2014.

Sekedar Catatan...
Di belakang Jokowi ada Yusril Pakar ahli Tata Negara.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 6A Ayat 3 yang berbunyi:
"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."

Jadi Dalam pasal tersebut ada 3 syarat dalam
memenangkan Pilpres :
1. Suara lebih dari 50%

2. memenangkan suara di 1/2 jumlah provisnsi (17 Provinsi)

3. Di 17 Provinsi lainnya yang kalah minimal suara 20%

Syarat ini memang dibuat agar presiden terpilih mempunyai acceptibility yang luas di berbagai daerah.

Kebanyakan orang hanya mengetahui sebatas kemenangan di atas 50% saja. Padahal, Undang-undang men-syarat-kan beberapa poin tambahan, selain sekadar meraup suara lebih dari 50%!

Sebagai contoh penduduk di pulau Jawa yang berpopulasi lebih dari separuh penduduk Indonesia, alias lebih dari 50% penduduk Indonesia. Menang mutlak 100% di pulau Jawa, namun kalah di luar Jawa (yang berarti menang lebih dari 50% suara) tidak berarti memenangkan pilpres di Indonesia!

Pilpres di Indonesia memberikan syarat tambahan selain meraup suara lebih dari 50% pemilih sah di Indonesia, yaitu:

Menang di minimal 1/2 dari jumlah propinsi di Indonesia (17 propinsi).
Artinya, walau meraih suara lebih dari 50%, tapi hanya berasal dari sejumlah propinsi, maka kemenangan tersebut tidak sah.
Dan juga Pada propinsi-propinsi yang kalah, jumlah suara yang diraup tidak kurang dari 20%.
Artinya, walau menang di lebih dari 1/2 jumlah propinsi di Indonesia, namun ada propinsi yang minim pendukung pasangan tersebut, maka kemenangan tersebut juga tidak sah.

Makanya Deklarasi Kemenangan Jokowi semalam yang dilakukan TKN oleh Moeldoko tanpa Jokowi adalah Deklarasi yang dipaksakan hanya sekedar menutupi rasa Malu karna Kemenangan versi Quick Count untuk mereka tidak memenuhi 2 syarat lainnya yakni hanya menang di 14 Provinsi dan ada beberapa daerah (menurut hasil Quick Count) yang Jokowi mendapat dibawah 20% menurut Survei Quick Count Indo Barometer yakni Aceh dengan DPT: 3.523.774 Jokowi-Ma"ruf: 17,12% - Prabowo-Sandi: 82,88% dan di Sumbar dengan DPT:3.718.003 Jokowi-Ma"ruf: 9,12% - Prabowo-Sandi: 90,88%.

Berbeda dengan kemenangan Jokowi di 2014 dimana kemenangannya (menurut Quick Count) kurang lebih 22 Provinsi dengan rata² Persentase 52%.

Jadi Paham kan, mengapa mereka nggak berani Deklarasi Kemenangan dan hanya Manyun, Melongo dan Mungkin nyaris Mewek liat hasil Quick Count meski hasilnya mengunggulkan Mereka.

SELESAI (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #jokowi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Setyadharma Pelawi Tan Malaka Reformasi.

Oleh Eko S Dananjaya.
pada hari Senin, 30 Jun 2025
TEROPONGSENAYAN.COm - 1988 ingatan saya tertuju pada sosok berbadan kurus, berbaju putih dan kuat merokok. Pertemuan kali pertama itu di kantor LPHAM  Hj Princen (Pongke) yang letaknya tak jauh ...
Opini

Rapor Merah Bertambah: Tantangan Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Rakyat menanti, bukan sekadar kata, tapi tindakan yang mengubah luka menjadi daya.” – Denny JA, Suara Angka Presiden Prabowo Subianto memasuki awal masa kepemimpinannya ...