Berita
Oleh Fitriani pada hari Minggu, 21 Apr 2019 - 09:05:43 WIB
Bagikan Berita ini :

KIARA Desak Presiden Terpilih Lindungi Masyarakat Pesisir

tscom_news_photo_1555812343.jpg
(Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mendesak siapapun presiden terpilih, wajib melindungi masyarakat pesisir, yang terdiri dari nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir di Indonesia.

Dikatakan Susan. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, sebanyak 8.077.719 rumah tangga tersebut hidup di 12.827 desa pesisir di Indonesia, telah terbukti menjadi pahlawan pangan bangsa yang tidak bisa dianggap remeh.

"Dengan jumlah tersebut, mereka adalah produsen perikanan terbesar di Indonesia. Diantara kontribusi penting mereka adalah menghadirkan ikan ke meja makan, sehingga masyarakat Indonesia dapat menikmatinya setiap saat," kata Susan, kepada TeropongSenayan, pada Sabtu 20 April 2019.

Susan menuturkan, bahawa saat ini, angka konsumsi ikan di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun (tabel 1). Hal itu pun terjadi lantaran masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional, terus bekerja memberikan supply ikan untuk masyarakat Indonesia.

“Data Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2018, mencatat konsumsi ikan masyarakat Indonesia tercatat sebanyak 50,69 kg/kapita," tuturnya.

Data Konsumsi Ikan Masyarakat Indonesia tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, menurut Susan yakni, tahun 2014 38,14 kg/kapita, tahun 2015 40,9 kg/kapita, tahun 2016 43,88 kg/kapita, tahun 2017 47,12 kg/kapita, dan 2018 50,69 kg/kapita.

Dengan kontribusi yang begitu besar, masyarakat pesisir seharusnya menjadi subjek utama pembangunan. “Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus memastikan kehidupan mereka bebas dari perampasan ruang hidup, baik di tanah maupun lautnya. Presiden dan Wakil Presiden terpilih wajib melindungi ruang hidup mereka,” paparnya.

Susan menjelaskan, bahwa fakta-fakta sepanjang 4 tahun terakhir menunjukkan masyarakat pesisir seringkali menjadi korban kebijakan pembangunan.

“Pembangunan proyek reklamasi di 42 titik, pembangunan proyek pariwisata di sejumlah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta proyek pertambangan di 26 wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah terbukti merampas kehidupan mereka,” jelasnya.

Oleh sebab itu, KIARA mendesak Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3 Tahun 2010 dan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam sebagai panduan dalam merumuskan kebijakan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan dalam lima tahun mendatang.

“Putusan MK memberikan mandat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir beserta ruang hidup mereka. Sementara itu, UU No. 7 Tahun 2016 memandatkan kepada pemerintah, untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dengan cara-cara yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.

tag: #prabowo-subianto  #jokowi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement