JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) –Kesabaran Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator Burhanuddin Muhtadi tak bisa lagi dibendung lantarandituduh sebagai dalangquick countpalsu.
Ia akhirnya melaporkan empat akun media sosial yang dianggap menyerangnya secara pribadi selama beberapa hari terakhir.
Yakni dua akunFacebookatas nama Al Rumy dan Adiba Gus MJ. Kemudian, akunTwitterSilvy_Riau dan @andi_riau.
Burhanuddin mengatakan sejatinya sejak kemarin ia diserang ribuan akun yang menuduhnya sebagai dalangquick countpalsu.
Ia juga dituding menerima bayaran Rp 450 miliar dalam rangka menjalankanquick countpalsu tersebut untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
“Empat (akun) ini saya anggap orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap tudingan terkait saya,” kata Burhanuddin di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Salah satunya yakni, dalamposting-an video berdurasi 4 menit yang viral, Burhanuddin dituding melakukan strategipost truthdengan memborbardir publik melaluiquick countyang memenangkan paslon capres-cawapres 01. “Padahal bisa semua cek video (lengkap) tersebut sama sekali tidak ada kaitannya denganquick count,” sebutnya.
Quick countyang dilakukan Indikator pun dilakukan sesuai prosedur dengan mengambil sampel di 3.000 TPS. Hasilnya pun diekspos ke publik melalui Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi).
Burhanuddin mengaku sudah cukup bersabar dengan semua tudingan yang menyerang lembaganya sejak dulu. “Yang terkahir ini keterlaluan karena langsung serang martabat dan kredibilitas saya. Saya tidak mau berdiam diri lagi. Kalau saya diam seolah-olah membenarkan tubuh tersebut,” tegasnya.
Sebelum melapor, Burhanuddin mengaku sudah melakukan klarifikasi di akun media sosialnya. Namun tudingan bernuansa hoax itu terlanjur menyebar luas dan membangun persepsi publik.
“Sulitnya saya bendung tudingan yang viral tadi. Sekali-kali saya berikan pelajaran agar ruang publik kita steril dari hoax dan fitnah,” singgungnya.
Lagi pula ia melihat ada upaya sistematik dari akun-akun tersebut untuk menyerang kredibilitas lembaga survei seolah-olah membuat hoax. Untuk itu, dalam laporannya, keempat akun dikenakan pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
“Karena melalui medsos kami gunakan UU ITE Pasal 27 juncto 45 ayat 3, juncto KUHP 330, 331,” ucap Burhanuddin.
Laporan ini pun diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0394/IV/Bareskrim tanggal 22 April 2019. (Alf)