Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 25 Apr 2019 - 14:30:02 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Segera Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama Lukman Hakim

tscom_news_photo_1556177402.jpg
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penyidik KPK akan segera menjadwal ulang pemeriksaanMenteri Agama Lukman HakimSaefuddinterkait kasus kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

KPK sebelumnya telah menerima surat permintaan penjadwalan ulang politikus senior PPP ituyangdikirim oleh staf Kementerian Agama ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, alasan Lukman tak hadir karena sedang di luar kota dalam sebuah kegiatan di Bandung, Jawa Barat.

"Staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk Penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK (kemarin) karena ada kegiatan di Bandung," kata Febri di Gedung KPK.

Sedianya Menag Lukman akan diperiksa Rabu (24/4/2019),untuk tersangka bekas Ketum PPP Romahurmuziy yang terjerat OTTsuap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Febri mengatakan, penyidik KPK akan menentukan penjadwalan ulang. Meski demikian, hingga saat ini Febri belum mengetahui pasti kapan rencana kembali melakukan pemanggilan terhadap Lukman.

"KPK akan menjadwalkan ulang rencana pemeriksaan (Lukman Hakim) sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Febri.

Diketahui, KPK sempat menggeledah ruang kerja Menteri Lukman Hakim lantaran dianggap berkaitan dengan kasus suap.

Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat di laci meja ruangan Lukman.

Namun, sejauh ini belum diketahui apakah ada uang yang kini disita itu berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kasus suap jual beli jabatan ini terungkap setelah KPK menciduk Rommy terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur. (Alf)

tag: #kementerian-agama  #lukmanhakim  #kpk  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...