Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 07 Apr 2020 - 13:15:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Dishub Kota Bandung Wajibkan Masyarakat Memakai Masker Saat Menggunakan Transportasi Publik

tscom_news_photo_1586227989.jpg
Terminal Leuwi Panjang Bandung (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menghimbau kepada masyarakat untuk wajib memakai masker ketika hendak menggunakan transportasi publik.

Sekretaris Dishub Kota Bandung, Agung Purnomo mengatakan menggunakan masker tersebut untuk melakukan pencegahan wabah virus corona.

Kebijakan tersebut merupakan penindak lanjutan dari kebijakan pusat dan warga dihimbau untuk menggunakan masker saat diluar rumah dan menggunakan transportasi publik.

"Kami akan segera melakukan sosiasilasi bersifat imbauan dari aturan kebijkan tersebut, kepada para pengelola penyedia layanan transportasi publik," kata Agung melalui keterangan tertulisnya, Selasa (07/04/2020).

Agung memaparkan sosialisasi kepada pengelola jasa angkutan umum dan armada bus di seluruh terminal di Kota Bandung, akan dilakukan oleh Bidang Manajemen Transportasi dan Perparkiran (MTP) Dishub Kota Bandung.

Sosialasasi akan menggunakan media pemasangan papan reklame di sejumlah ruas jalan. Upaya tersebut, dilakukan secara kerjasama dengan Organda, juga telah dikoordinasikan kepada Dishub Jawa Barat.

"Rapat koordinasi dengan Dishub Jabar sudah kami lakukan dan segera akan kami lakukan sosialisasikan imbauan tersebut secara lebih luas. Kami pun saat ini sedang menunggu arahan kebijakan lebih lanjut dari Pak Wali Kota untuk dapat mengeluarkan surat edaran, agar sosialisasi imbauan dapat dilakukan secara lebih masif," paparnya.

Agung menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalankan anjuran pemerintah yaitu physical distancing, dengan tetap berdiam diri di rumah kecuali untuk kebutuhan yang mendesak.

"Hal ini demi kebaikan, keselamatan dan keamanan diri sendiri, orang lain, maupun masyarakat Kota Bandung dari bahaya penularan Covid-19," pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah DKI Jakarta menerapkan kebijakan aturan bagi para penumpang transportasi publik, untuk menggunakan masker guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

tag: #kota-bandung  #masker  #transportasi-publik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Telkom Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 03 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional sebesar 12.744.925 Ha. Hal ini terjadi dikarenakan tidak seimbangnya penebangan ...
Berita

Peringati May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pekerja

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya-upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Hal ini disampaikan ...