Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 29 Jul 2020 - 06:24:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Gerindra Minta Jokowi Hormati Gugatan Evi Novida Ginting

tscom_news_photo_1595959841.jpeg
Evi Novida Ginting Manik (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi Kepemiluan (Komisi II) DPR, Hendrik Lewerissa, meminta Presiden Jokowi menghormati putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik atas pemberhentian dirinya sebagai Komisioner KPU RI.

Evi mengajukan gugatan Keputusan Presiden dalam Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 karena menilai keputusan Jokowi tersebut memiliki sejumah masalah.

"Itu kan putusan pengadilan, Presisen/pemerintah harus menghormati putusan itu," kata Hendrik saat dihubungi, Selasa, 28 Juli 2020.

Soal apakah Jokowi harus mengajukan banding atau tidak atas gugatan Evi tersebut, Hendrik tak banyak berkomentar. Politikus Gerindra ini mengatakan hal itu sepenuhnya adalah hak Presiden Jokowi sendiri. "Terserah pemerintah," ujarnya.

Hendrik Lewerissa


Meski begitu, anggota badan legislasi DPR ini mengaki bahwa PTUN Jakarta tersebut membuktikan bahwa ada yang salah dari proses pemecatan Komisioner KPU tersebut.

"Sebenarnya putusan PTUN itu menunjukan ada yang salah dari sisi hukum. Dalam proses pemecatan itu ada pertimbangan-pertimbangan yang menurut kami itu lemah secara hukum," jelas legislator dari daerah pemilihan Maluku ini.

Sebelumnya, DKPP memberhentikan tetap mantan komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam pembacaan putusan pada 18 Maret 2020 lalu. Hal ini berkaitan dengan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Barat (Kalbar) 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makalau (Pengadu).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Muhammad dikutip berkas putusan persidangan perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2020.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Arief Budiman (Teradu I) , Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari. Kemudian sanksi peringatan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan (Teradu VIII), Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab (Teradu XI).

tag: #evi-novida-ginting-manik  #kpu  #jokowi  #hendrik-lewerissa  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ini Kata Anies Soal Beredar Partai Perubahan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anies Baswedan membantah adanya tawaran untuk pembuatan partai. Beredar di sosial media rencana pembentukan partai perubahan dengan logo burung hantu. Dari foto yang ...
Berita

Gerindra Sebut Ucapan Luhut Sebagai Masukan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Harian Gerindra Dasco menilai pesan Luhut sebagai saran untuk Prabowo. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berpesan kepada ...