Oleh Ariful Hakim pada hari Sabtu, 13 Feb 2021 - 15:35:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Fatwa MUI Soal Buzzer

tscom_news_photo_1613205356.jpg
aktivitas buzzer (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Dalam fatwa tersebut, di antaranya membahas mengenai hukum aktifitas buzzer.

Ketua Bidang Fatwa MUIAsrorun Niam Sholeh mengatakan, dalam ketentuan hukum diatur, memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten, informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib,bullying,ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukumnya haram.

"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," kata Asrorum Niam,Sabtu (12/2/21.

Asrorun mengatakan, memproduksi dan atau menyebarkan konten, informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar. Juga membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," katanya.

Dia menjelaskan, aktifitaA buzzerdi media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah,bullying,aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

"Di bagian lain fatwa yang sama, di bagian ketiga, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten. Tidak boleh menjadikan penyediaan konten, informasi yang berisi tentang //hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan. Baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut,”.

tag: #buzzer  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Peringati May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pekerja

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 02 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya-upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Hal ini disampaikan ...
Berita

Dave Laksono Hadiri acara Digital and Intelligent APAC Congress 2024 Bangkok

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Di era baru yang terus berkembang, teknologi seperti Al dan Cloud mendorong batasan desain bisnis, meningkatkan produktivitas, dan mentransformasi model bisnis. Ketika ...