Oleh Bachtiar pada hari Senin, 15 Mar 2021 - 16:00:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Ada Agenda Amandemen Konstitusi, HNW Tegaskan FPKS Tolak Jabatan Presiden 3 Periode

tscom_news_photo_1615798814.jpg
Hidayat Nurwahid Wakil Ketua MPR RI (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, MA menegaskan, tidak ada agenda di MPR untuk mengamandemen kembali UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden 3 Periode.

Karenanya HNW menilai wacana lama yang diangkat lagi oleh Arief Poyuono (13/3/2021) untuk menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, agar SBY dan Jokowi bisa maju lagi dalam Pilpres 2024, perlu dikritisi dan ditolak. Karena tidak sesuai dengan UUD dan amanat reformasi.

HNW sapaan akrabnya mengingatkan bahwa ketika wacana itu pertamakali dimunculkan pada November 2019, Presiden Jokowi sendiri sejak saat itu telah menolak wacana tersebut.

"Dan menyebut bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu muncul dari pihak yang cari muka, dan usulan itu tindakan yang menampar wajahnya dan bisa menjerumuskan dirinya untuk tidak mentaati UUD dan amanat reformasi (02/12/2019)," ungkap HNW kepada wartawan, Senin (15/03/2021).

Menyikapi usulan perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, yang dimunculkan kembali, Jubir Presiden Jokowi juga menegaskan sikap Presiden Jokowi yang menolak wacana itu dan tegak lurus mengikuti ketentuan UUD bahwa masa jabatan Presiden adalah 2 periode(15/3/2021).

Menurut HNW pada 13/14 Maret 2021 justru sebagian besar pimpinan MPR selain dari PKS juga dari PDIP, Gerindra,Nasdem,PKB, PD, dan PPP sudah secara terbuka menyatakan bahwa tidak ada agenda amandemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode.

HNW menegaskan, sikap penolakan merupakan komitmen pimpinan MPR untuk menjaga amanat Reformasi dengan melaksanakan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa masa jabatan Presiden dan Wapres selama lima tahun dan sesudahnya dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Itu merupakan sikap kolektif Pimpinan MPR untuk menjaga amanat reformasi, agar tidak terulang kondisi politik yg KKN dan tidak demokratis seperti pada masa Orba, karena berkepanjangannya masa jabatan Presiden," pungkasnya.

tag: #politik  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement