Oleh Aswan pada hari Minggu, 08 Agu 2021 - 19:41:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerak Sultra Minta Kejaksaan Negeri Muna Selidiki Dugaan Transfer Dana APBD ke Rek Pribadi Bendahara Dinkes Muna

tscom_news_photo_1628425496.jpg
Perilaku Korupsi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020 nomor: 20.A/LHP/XIX.KDR/05/2021, Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) meminta Kejaksaan Negeri Muna untuk menindak lanjuti temuan BPK.

Pasalnya, Nilainya cukup fantastis sekitar Rp 921 juta. Dana tersebut diduga dipindahkan dari kas daerah ke rekening pribadi Bendahara Dinkes.

Dalam temuan tersebut terdapat dugaan penyelewengan keuangan negara yang kini menjadi sorotan publik. Sekaligus Gerak Sultra mempertanyakan adanya dugaan temuan tersebut.

“Apakah di perbolehkan APBD di transfer ke Rekening Pribadi ? Dasar kewenangannya seperti apa, dan Apakah ini bagian dari kebijakan pemerintah ?” ujar Ari Anggota Divisi Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, Minggu (08/08/2021).

TeropongJuga:fprb-minta-kejaksaan-negeri-muna-periksa-dprd-muna-baratkasus-apa

Menurutnya, dalam aspek kewenangan tidak ada 1 aturan perundang-undangan pun yang mengatur. Dan jika ini adalah sebuah kebijakan tentu kebijakan ini dapat Kami uji bersama.

“Sejauh mana kemanfaatan dari kebijakan tersebut ? Berdasarkan Dugaan Kuat tersebut terkait transferan APBD Ke Rek Pribadi Bendahara Umum Dinas Kesehatan bahwa terdapat penyalahgunaan kewenangan di situ, yang mengakibatkan kerugian negara," tegas Ari.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Bersamaan hal diatas saya mendesak Kejaksaan Kab. Muna untuk kemudian menindaklanjuti terkait temuan BPK,” tutupnya.

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Peringati May Day 2024, BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pekerja

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 02 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya-upaya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Hal ini disampaikan ...
Berita

Dave Laksono Hadiri acara Digital and Intelligent APAC Congress 2024 Bangkok

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Di era baru yang terus berkembang, teknologi seperti Al dan Cloud mendorong batasan desain bisnis, meningkatkan produktivitas, dan mentransformasi model bisnis. Ketika ...