Oleh Aswan LA pada hari Minggu, 05 Des 2021 - 09:16:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Alpha Desak Polri Gerak Cepat Temukan Bukti Kasus Dugaan Bunuh Diri Mahasiswa Unbraw Malang

tscom_news_photo_1638670580.jpg
Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Satu per satu pelanggaran yang dilakukan oknum polisi mencuat ke ruang publik, termasuk soal kasus dugaan bunuh diri Novia Widyasari Rahayu (23) mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.

Dalam kasus ini, Anggota Polisi (RB), sang pacar korban diketahui sebagai anggota Polres Pasuruan kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Selain dianggap melanggar pasal pidana, dia juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra, mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia agar bergerak cepat menemukan bukti dan memilih kausalitas yang relevan dan spesifik.

"Jika dalam penyelidikan kepolisian ditemukan bukti dan fakta bahwa kekasihnya yang oknum polisi tersebut ada keterkaitan dan ada keterhubungan perbuatannya menjadi penyebab bunuh diri, maka jelas disini telah timbul dari akibat perbuatan pelaku karenanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Azmi Syahputra kepada wartawan, Minggu (5/12/2021).

Menurutnya, hal ini perlu dipertimbangkan dan disisir semua keadaan sebelum kejadian bunuh diri ini, termasuk fakta- fakta dan alat bukti terutama alat bukti elektronik, yang jika dihubungkan dapat ditemukan persesuaian kejadian, dan hasil temuan tersebut berdasarkan ukuran umum menurut akal sehat dan ilmu pengetahuan yang objektif terutama diarahkan terhadap orang yang dinilai paling berpotensi bertanggung jawab atas terjadinya bunuh diri tersebut.

Maka dari itu, Pakar Hukum Pidana ini, mendorong kepolisian untuk mencari penyebab terdekat atas kasus ini, termasuk dugaan pihak-pihak lain yang mengintervensi korban.

Bila ditemukan gadis itu bunuh diri, kata Azmi, karena dugaan ia korban perkosaan dan apalagi padanya disarankan untuk aborsi karenanya selanjutnya korban menjadi depresi berat, maka bagi pelaku kekerasan seksual tersebut harus dikenakan delik tersendiri.

"Berupa delik kekerasan seksual baik tindak pidana pemerkosaan maupun ketentuan pidana terkait aborsi serta terapkan ancaman pidana penjara 10 tahun ditambahkan 1/3 pemberatan hukuman bagi pelaku oknum polisi tersebut maupun jika ditemukan bukti ada pihak lain yang mengintervensi korban sebagai pelaku turut serta," tutupnya.

tag: #polri  #azmi-syahputra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Soal Bahlil Ingin Beri Izin Tambang ke Ormas, Sartono Hutomo: Jangan Buru-buru

Oleh Fath
pada hari Selasa, 07 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara perlihal rencana Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk ...
Berita

Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar mewaspadai perlambatan pertumbuhan ekonomi tahun 2024. Karena meskipun angka ...