Oleh Aswan pada hari Minggu, 10 Apr 2022 - 18:39:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Tolak Campur Tangan Luhut Terhadap Induk Kooperasi TKBM, Nasir: Itu Bukan Urusannya

tscom_news_photo_1649586592.jpg
TKBM (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Perkoperaasian seharusnya dapat dibina, ditata dan dikembangkan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan, Muhammad Nasir begitu ia disapa saat menanggapi adanya dugaan campur tangan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investas, Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Minggu (10/4/2022).

" Itu seharusnya bukan urusan dia dan Pak Luhut seharusnya merespon surat Inkop TKBM yang berkali-kali kami kirimkan dan jangan pula berpihak pada badan Usaha lain BUP PELINDO dan PBM," tegas Nasir

"Seharusnya ia bijak mengayomi semua pihak," sambungnya.

Menurut, Nasir, masifnya rencana Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi untuk mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian PerhubunganRepublik Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM Nomor : UM.008/41/2/DJPL-11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan dinilai dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.

"Seharusnya diberikan kemudahan, perlindungan dan Pemberdayaan namun sebaliknya kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin dimarginalkan dan bahkan dimatikan denganmengkambinghitamkan Koperasi TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dwelingtime, dan segala permasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan," jelasnya.

Menurut Nasir, Koperasi TKBM telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun namun tidak dipandang lagi sebagai lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992tentang Perkoperaasian.

"Padahal, Koperasi TKBM hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di Pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang berprofesi buruh untuk mencari makan di Pelabuhan," lanjutnya.

Lebih jauh, Nasir menjelaskan bahwa Pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendiri dalam menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan.

"Sebut saja Singapura, dengan traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80%-nya merupakan kargo transshipment dari negara-negara lain. Sebaliknya, Pelabuhan yang kurang produktif dan kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu negara," katanya.

Soal pemahaman yang dilontarkan Pemerintah melalui pejabat-pejabat Kementerian terkait dan STRANAS PK yang mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 dan selanjutnya badan usaha penyedian jasa TKBM di Pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021itu sendiri.

Menurut Nasir, pemahaman yang harus diluruskan adalah bahwa sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangatatau cikal bakal lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

" Sebab SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Dan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 202 diterbitkan bukan sebaliknyamenghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM," jelasnya.

Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai Monopoli Nasir menyarankan agar membaca kembali Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 PAsal 63 angka (1) huruf (a) dan (b) dan Undang- undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal 50 huruf (i), kata Nasir, secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset kita bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa.

Dengan begitu, Nasir yakin bahwa bapak Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para Menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperaasi TKBM di Pelabuhan.

"Karena beliau sangat menginginkanKoperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebalinya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan," ucapnya.

"Semoga Bapak Presiden Jokowi mendengar teriakan para buruh panggul di Pelabuhan," tutupnya.

tag: #buruh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement