Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 11 Jul 2022 - 20:30:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Tuntut UU Omnibuslaw Dicabut, Aliansi Aksi Sejuta Buruh Akan Turun Kejalan

tscom_news_photo_1657546248.jpg
Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa serentak di DKI Jakarta dan Ibu Kota Provinsi/Kota di seluruh Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2022. (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi Aksi Sejuta Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa serentak di DKI Jakarta dan Ibu Kota Provinsi/Kota di seluruh Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka membawa tuntutan cabut Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat, mengatakan muatan Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja mengabaikan azas keterbukaan. Atas hal itu, lanjut dia, kaum buruh merasa ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara dalam masa bekerja.

"Karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing), dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunjan standar kesejahteraan," ujar Jumhur saat jumpa pers di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

"Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial," sambungnya.

Jumhur memaparkan, demonstrasi harus ditempuh sebagai respons atas abainya pemerintah dan DPR atas berbagai aksi dan dialog. Dalam hal ini, aksi dan dialog sebelum dan sesudah disahkannya Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja.

"Hal ini malahan direspons dengan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PPP, sehingga bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkosstitusional bersyarat oleh MK menjadi konsititusional dan berlaku di Indonesia," kata Jumhur dalam jumpa pers di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).

Jumhur mengatakan, Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja telah bermasalah sejak awal pembentukan. Hal itu tergambar jelas dari reaksi yang timbul dari berbagai komponen masyarakat.

Pemerintah dan DPR, lanjut Jumhur, telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam membentuk undang-undang tersebut. Hal itu tergambar dari proses revisi Undang-Undang PPP yang begitu instan.

"Bila kita menyimak putusan MK, akan terlihat bahwa tidak mungkin UU ini menjadi konstitusional," kata dia.

tag: #buruh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 26 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan ...
Berita

Ketua DPD PAN Ahmad Fauzi Nilai Zulkifli Hasan Layak Lanjutkan Ketum PAN

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPD PAN Kabupaten Labuhanbatu Utara sumut Ahmad Fauzi Syahputra menilai, Zulkifli Hasan layak dan pantas untuk kembali menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum), PAN ...