Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 30 Jul 2015 - 13:28:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Saran Komisi VIII, Pemerintah Harus Terapkan BPJS Kesehatan Syariah

62DSC_0004.jpg
Saleh Partaonan Daulay (kanan) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi VIII DPR Saleh daulay mendukung sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diterapkan secara syariah.

Dia pun menyarankan agar pemerintah menerapkan dua program BPJS untuk mengakomodir usulan tersebut, yaitu dengan menerapkan sistem BPJS yang konvensional dan syariah.

"Jika memungkinkan, tentu tidak salah jika program BPJS dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Agar lebih moderat, setidaknya pemerintah membuat dua alternatif pilihan yaitu BPJS konvensional dan BPJS syariah. Masyarakat diperbolehkan memilih salah satu di antara kedua pilihan itu," kata Saleh melalui pesan singkat, Kamis (30/7/2015).

Menurutnya dengan cara itu, masyarakat bisa memilih dan mencairkan permasalahan yang sedang berkembang saat ini. Dirinya mencontohkan dunia perbankan yang kini menerapkan sistem syariah. Terlebih, banyak pihak yang menilai perbankan syariah lebih menguntungkan.

"Perbankan dulu juga begitu. Awal-awalnya ada banyak perdebatan. Tetapi setelah dijalankan, Perbankan syariah dinilai lebih menguntungkan. Sekarang, hampir seluruh bank memiliki bank syariah," ungkapnya.

Walaupun begitu, politikus PAN ini menilai guna mewujudkan BPJS syariah tentu membutuhkan waktu. Sebab, perlunya kajian akademis dan analisa keuangan yang betul-betul komprehensif. Dengan begitu, pemerintah memiliki kerangka dan referensi yang jelas dalam meluncurkan BPJS syariah seperti yang direkomendasikan MUI dalam fatwanya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.

"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Ma'ruf menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah.

Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah. "Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.(yn)

tag: #bpjs kesehatan  #fatwa mui  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement