Berita
Oleh Ilyas pada hari Rabu, 30 Sep 2015 - 18:02:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Dianggap Ilegal Jadi PLH Bupati Morotai, Ramli Yaman Dilaporkan ke Polisi

37Untitled.jpg
Ramli Yaman (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai melaporkan Ramli Yaman yang ditunjuk Gubernur Maluku Utara sebagai pelaksana harian (PLH) Bupati Morotai ke Polda Maluku Utara, Selasa (29/9/2015). Rifai menilai pengangkatan Ramli sebagai PLH Bupati Morotai, ilegal.

"Alasan kenapa kami melaporkan bupati PLH ke Polda Maluku Utara karena dia bupati ilegal karena diangkat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Rifai dalam keterangan pers yang diterima Rabu (30/9/2015).

Alasan lainnya dia menyebut bahwa pengangkatan PLH tanpa ada surat dari Mendagri.

"Karenanya polisi harus tangkap bupati yang mengaku diri Pelaksana harian, karena bupati sah masih Rusli Sibua," jelasnya.

Rifai juga mengkritik langkah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang menunjuk Ramli Yaman sebagai pelaksana harian (Plh) Kabupaten Morotai. Penunjukan itu dinilai sewenang-wenang karena hingga saat ini, Rusli Sibua masih belum nonaktif dari jabatannya.

Apalagi kata dia, saat ini juga belum ada surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengangkat seorang pelaksana harian di daerah tersebut.

“Kok tiba-tiba ada pengangkatan PLH. Surat dari Mendagri saja belum ada,” jelasnya.

Rifai juga menilai Gubernur Maluku Utara sudah gegabah dan tidak memperhatikan azas praduga tidak bersalah. Sebab bagaimana pun, seorang bupati dipilih oleh rakyat, sehingga tidak dengan mudah tiba-tiba digulingkan oleh seorang gubernur tanpa adanya alasan yang jelas. Gubernur Malut disebutnya juga mengabaikan azas praduga tidak bersalah. (iy)

tag: #morotai  #kabupaten morotai  #bupati morotai  #rusli sibua  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Mendadak, Caleg PKB Cabut Gugatan di MK

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 30 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat kaget dengan keputusan Caleg PKB yang mencabut permohonan perkara Pileg 2024 DPRD Aceh. Permohonan Caleg PKB ini berkaitan ...
Berita

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bank DKI Resmikan Kebun Hidroponik

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI secara konsisten menunjukkan komitmennya dalam mendukung tujuan pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals melalui perwujudan 2 program Tanggung ...