Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 25 Feb 2016 - 01:32:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Keadilan Ditegakkan, Bupati Morotai Nonaktif akan Bebas dari Jerat Hukum

42ruslisibua.jpg
Bupati Morotai Nonaktif (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait dugaan kasus suap yang dilakukan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, Kamis (25/2/2016) memasuki tahapan kesimpulan.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum Hendra Karianga. Ia mengatakan bahwa vonis empat tahun penjara terhadap Rusli Sibua tidak masuk akal. Sebab, semua tuduhan terbantahkan di sidang pengadilan.

"Besok sudah masuk pada tahapan kesimpulan. Saya mengikuti sidang dari awal sampai bupati divonis empat tahun penjara semuanya tidak sesuai fakta-fakta persidangan," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Oleh karenanya, ia mengaku merasa terpanggil untuk memperjuangkan kebenaran dan menegakkan keadilan, sehingga Rusli Sibua bisa dibebaskan.

Bahkan melihat kondisi itu, Hendra menyatakan bergerak sendiri dan mengaku tak mendapatkan imbalan apapun untuk memperjuangkan nasib Rusli Sibua.

"Hati nurani saya merasa terpanggil dan tanpa meminta imbalan sepeser pun. Saya melihat ketidakadilan dan terpanggil membantu Pak Rusli Sibua," jelasnya.

"Kami mengajukan PK ini karena berdasarkn fakta persidangan, beliau tidak bersalah," tegasnya.

Diketahui pada November 2015 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Rusli Sibua. Ia dinyatakan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu M Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar. (iy)

tag: #bupati morotai  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Annisa Pohan: Hari Kartini Mengingatkan Kesetaraan Gender Salah Satu Pilar HAM

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 30 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Srikandi Demokrat Annisa Pohan Yudhoyono menyampaikan, pentingnya memperjuangkan kesetaraan gender, sebagai salah satu pilar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini ...
Berita

KPK Geledah Kantor Sekjen DPR Indra Iskandar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPK menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Indra Iskandar pada Selasa siang (30/4). Hal ini dibenarkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri penggeledahan ...