Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 05 Des 2016 - 14:14:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Penjelasan Kapolri tak Tahan Ahok

48AHOK5.jpg
Basuki Tjahaja Purnama tersangka penista agama (Sumber foto : Ilustrasi Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan kenapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Tito, pada saat itu belum terdapat faktor obyektif dan subyektif dikalangan penyidik dan penyelidik, sehingga rawan menimbulkan kegaduhan.

Ini mengingat, keputusan mayoritas penetapan Ahok sebagai tersangka melalui cara musyawarah dan bisa langsung diberkas perkara.

"Kemudian, resiko kita memang kalau terjadi penahanan kami jelaskan ke semua pihak penahanan dilakukan apabila ada faktor obyektif dan subyektif. Sebaliknya kalau belum bulat maka kita tidak ingin mengambil resiko untuk melakukan penahanan," kata Tito dalam raker dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Senin (5/12/2016).

"Faktor obyektif adalah ketika, penyidik bulat, mutlak dan telak mereka menyatakan yakin. Sebaliknya kalau belum bulat maka kita tidak ingin mengambil resiko untuk melakukan penahanan. Jadi fakta hukum menjadi masalah bukan tekanan publik," tambahnya.

Lebih jauh, Tito menerangkan, kalau dalam kasus penodaan agama seperti kasus Lia Eden dan Arswendo pembuktiannya sangat mudah, lantaran buktinya sangat mutlak.

"Lia Eden pembuktiannya menganggap titisan Nabi Muhammad SAW. Kasus Arswendo itu terjadi polling, polling-nya Nabi Muhammad SAW dimasukan sebagai tokoh populer dirangking nomer 11. Sementara Arswendo, rangking 10," ungkapnya. (icl)

tag: #ahok  #islam-menggugat-ahok  #lawan-ahok  #penistaan-agama  #polri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soal Bahlil Ingin Beri Izin Tambang ke Ormas, Sartono Hutomo: Jangan Buru-buru

Oleh Fath
pada hari Selasa, 07 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI angkat bicara perlihal rencana Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk ...
Berita

Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi XI DPR RI dari Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mengingatkan pemerintah agar mewaspadai perlambatan pertumbuhan ekonomi tahun 2024. Karena meskipun angka ...