Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 07 Feb 2018 - 07:29:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Tak Punya Hak Buat Pungut Zakat PNS Muslim

83AZK_0839.JPG
Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemerintah merencanakan pemungutan zakat pegawai negeri sipil (PNS) dengan cara memotong gaji sebesar 2,5 persen setiap bulan. Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam menyebut, pemungutan zakat dengan memotong gaji harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, harus memiliki pijakan yuridis, filosofis dan sosiologis.

“Dari ketiga pijakan tersebut, rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat sama sekali tidak memiliki landasan yuridis, filosofis maupun sosiologis,” katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, (6/2)

Khatibul melanjutkan, norma agama tidak bisa dijadikan rujukan dalam bernegara selama belum menjadi hukum positif. Meskipun, menurutnya telah ada regulasi yang mengatur masalah zakat yakni UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat serta berbagai aturan turunan lainnya.

“Regulasi tersebut sama sekali tidak memberi kewenangan pemerintah untuk memotong gaji PNS untuk keperluan zakat,” ujar Khatibul.

Pengaturan soal tata cara perhitungan zakat mal telah diatur melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 52 Tahun 2014. Di Pasal 26 ayat (1) (2) PMA No 52 Tahun 2014, disebutkan nisab zakat pendapatan senilai 653 kilogram gabah atau 524 kilogram beras. Ukuran zakat pendapatan dan jasa sebasar 2,5 persen.

“Namun, dalam ketentuan tersebut tidak ada ketentuan pengaturan soal pemotongan gaji PNS untuk zakat pengasilan,” tambah Khatibul.

Dia menyatakan, zakat mal harus dihitung secara akumulatif per tahun yang disebut nisab. Pada pasal 2 huruf c PMA Nomor 52 Tahun 2014 juga disebut syarakat zakat mal yakni cukup nisab.

“Nisab dihitung mulai dari seseorang mendapatkan harta (dalam hal PNS itu gaji), dimana pengangkatan seseorang menjadi PNS tidak bersamaan,” ujarnya.

Menurut Khatibul, hitungan nisab harus sempurna satu tahun bukan dihitung perbulan. “Dalam satu tahun seorang muslim punya penghasilan/harta berapa, adakah kewajiban membayar hutang berapa dan kewajiban lainnya, baru bisa dihitung,” tegasnya.

Sebaiknya, kata Khatibul pemerintah tidak perlu megatur sosal zakat penghasilan PNS muslim sebab tidak sah hukumnya pemerintah menjadi amil zakat (pengumpul, pengelola dan petugas distribusi zakat).

“Apalagi dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undangan khusus. Lebih baik persoalan zakat profesi PNS diserahkan kepada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat,” tutupnya. (aim)

tag: #gaji-pns-muslim  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...