Berita
Oleh M Anwar pada hari Sabtu, 14 Apr 2018 - 10:01:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Kecewa PTUN Loloskan PKPI

66hendropriyono-PKPI.jpg.jpg
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kecewa atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019.

"Secara kelembagaan kami agak sedikit kecewa, bahwa putusan kami sudah menolak (PKPI). Tapi apapun putusan lembaga peradilan harus dihormati dan KPU juga kan sudah mengeksekusi putusan PTUN itu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di sela acara media gathering yang diselenggarakan Bawaslu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/4/2018).

Abhan mengatakan, Bawaslu meyakini keputusannya menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu sudah tepat, karena partai itu tidak memenuhi persyaratan keanggotaan di empat provinsi.

"Bawaslu dalam posisi apa yang sudah kami putuskan itu adalah yang paling benar baik dari sisi prosedur maupun substansi," kata Abhan.

Perihal adanya rencana KPU RI melaporkan kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik hakim PTUN dalam memutuskan perkara PKPI, serta mengajukan peninjauan kembali atas putusan PTUN yang meloloskan PKPI, Abhan menekankan itu adalah hak KPU.

"Kalau Bawaslu tidak hanya mendukung kepada KPU saja, tapi kalau ada pihak lain seperti NGO (LSM) pemantau peradilan mau lapor sah-sah saja," kata Abhan.

Perkara PKPI berawal dari keputusan KPU RI yang menyatakan partai pimpinan AM Hendropriyono itu tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

PKPI lantas melakukan pengaduan kepada Bawaslu RI atas keputusan KPU RI tersebut.

Dalam putusannya Bawaslu RI juga menyatakan bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 karena tidak memenuhi persyaratan keanggotaan di empat provinsi.

PKPI lalu menggugat putusan Bawaslu RI ke PTUN hingga kemudian putusan Majelis Hakim PTUN membawa PKPI ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

KPU RI melaksanakan putusan PTUN itu dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.

Namun demikian Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya merasa perlu berkonsultasi dengan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hakim PTUN dalam perkara ini. KPU juga menyatakan bilamana diperlukan akan melakukan peninjauan kembali terhadap putusan PTUN ini.(yn/ant)

tag: #pkpi  #bawaslu  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bersinergi dalam Beragam Aksi Kebaikan, Alumni ITB 1997 Gelar Acara Silaturahmi

Oleh Fath
pada hari Minggu, 05 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) Angkatan 1997 menegaskan kebersamaan dan komitmennya untuk beraksi dalam berbagai bentuk kegiatan positif dalam Temu Kangen Syner97 ...
Berita

Jemaah Haji Kloter Pertama Mulai 12 Mei

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan, pemberangkatan perdana jemaah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi pada 12 Mei 2024. Di mana sebanyak 22 kelompok terbang (kloter) akan ...