Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 06 Mei 2019 - 21:30:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Andalkan Penyadapan, KPK Dinilai Tidak Serius Jalankan UU dalam Berantas Korupsi

tscom_news_photo_1557153022.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena menurut dia, KPK selama ini hanya mengandalkan penyadapan.

“Kalau saya lihat KPK tidak sunguh-sunguh menjalankan UU, buktinya apa? Dia hanya mengandalkan penyadapan, sedangkan penyadapan hanya bagian kecil dari sarana untuk penyelidikan. Tapi dia gunakan sebagai sarana yang paling utama, itu terbalik. Prosedur tidak tepat, tapi itu paling gampang,” kata Romli di Jakarta, Senin (6/5/2019).

Menurut dia, harusnya penindakan dan pencegahan jalan beriringan atau seimbang. Memang, KPK lebih suka kelihatan hasil kerjanya dengan melakukan penindakan dibanding pencegahan yang tidak terlihat hasilnya oleh masyarakat.

“Padahal, UU mengamanatkan tugasnya pencegahan. Pencegahan KPK sudah dilaksanakan sebetulnya, cuma diam-diam,” ujarnya.

Romli menyebut KPK lebih mengandalkan penyadapan dan operasi tangkap tangan, padahal tugas utama KPK sesuai Undang-undang yakni melakukan pencegahan. Misal, ketika KPK sudah mengetahui pejabat yang ingin korupsi karena disadap harusnya dicegah.

“Contohnya, Polantas ada orang salah jalan dibiarin tapi pas sudah deket baru ditangkap. Penyadapan dan OTT seperti itu modelnya, enggak jauh beda. Kan KPK pencegahan. Dia datang ke atasan, itu hakim mau dapat suap kasih tahu ke Ketua MA kan bisa. Itu dicegah, namanya pencegahan. Tapi ini kan tidak seksi, seksi nangkep, gerebek,” jelas dia.

Padahal, Romli melihat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK selama ini tidak efektif meskipun itu pekerjaan gampang termasuk penyadapan. Maka dari itu, KPK akan sulit bekerja tanpa ada penyadapan dan operasi tangkap tangan.

“Tidak ada (efek jera OTT), buktinya nambah terus setiap tahun, kalau jera berkurang setiap tahun, pejabat tidak takut. Berarti OTT dan penyadapan tidak efektif, jera terhadap proses hukum juga tidak efektif. Kalau dari hukum yang masih dipertayakan proses penyadapan, proses hukum penangkapan dengan proses penyadapan. Dari segi efektifitas kenyataannya tidak efektif,” ucapnya. (Alf)

tag: #kpk  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...