JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (9/5/2019) memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nawafie Saleh. Pemanggilan terkait penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Nawafie dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB terkait tindak pidana korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Selain Nawafie, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Sofyan, yaitu Direktur Keuangan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Amir Faisal dan Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja.
Sebelumnya pada Rabu (8/5), KPK juga telah memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar lainnya untuk tersangka Sofyan, yakni Melchias Marcus Mekeng.
KPK mengonfirmasi Mekeng soal penerimaan uang oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang juga terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.(plt)