Opini
Oleh M Rizal Fadillah (Mantan Aktivis IMM) pada hari Minggu, 12 Mei 2019 - 18:23:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Dukung Bubarkan Tim Wiranto

tscom_news_photo_1557660205.jpg
Wiranto (Sumber foto : Ist)

Komnas HAM menilai pembentukan tim hukum oleh Menkopolhukam Wiranto telah menyeret hukum menjadi subordinat politik. Meskipun formasi diisi oleh Guru Besar bidang hukum tapi karena pertanggungjawaban politik kepada Menkopolhukam maka tetap hal ini dinilai sebagai intervensi kekuasaan terhadap hukum. Nuansanya menjadi seperti di masa Orde Baru. Di samping itu tentu pula Komnas HAM melihat adanya potensi pelanggaran HAM di dalamnya. Komnas HAM menyarankan lembaga ini dibubarkan.

Pandangan Komnas HAM sangatlah tepat. Lembaga yang tak dikenal dalam peraturan perundang-undangan ini dinilai membahayakan prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin Konstitusi. Kita sangat mendukung pandangan Komnas HAM yang meminta pembubaran lembaga bentukan Wiranto ini.

Ada dua alasan lain yang memperkuat urgensi pembubaran, yaitu :

Pertama, hal ini hakekatnya menjadi "trial by the team". Suatu hal yang tidak lazim dan tidak dibenarkan dalam hukum, sebagaimana dihindarkan dan tidak dibenarkan "trial by the press" atau "trial by the mass" atau trial lainnya yang bukan dilakukan oleh lembaga peradilan. Tidak ada kompetensi sebuah tim (hukum) bisa menetapkan bahwa suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang sebagai melanggar hukum atau tidak. Jika dibenarkan, dan itu tidak benar, maka kita telah kembali ke hukum primitif yakni hukum rimba dimana siapa yang mendapat simpati dari "Tim Hukum Wiranto" dia dipastikan bakal menang.

Kedua, mengacak-acak Hukum Acara Pidana. Dalam Hukum Acara Pidana tidak ada proses penyelidikan atau penyidikan mesti didahului oleh pendapat "Tim Hukum Wiranto". Apalagi tim tersebut bisa menyatakan suatu perbuatan itu melanggar hukum atau tidak. Asas "presumption of innocent" dihancurkan. Memang KUHAP mengenal Keterangan Ahli dan Keterangan Ahli didengar untuk menegaskan kejelasan terjadinya perbuatan pidana. Keterangan Ahli di Pengadilan dinyatakan sah bila berada di bawah sumpah. Masuknya pendapat "Tim Hukum Wiranto" untuk menilai telah terjadi perbuatan melanggar hukum atau tidak adalah sebuah "bid"ah" dalam Hukum Acara Pidana. Dan ini berbahaya.

Wiranto mengalami "confuse" otoritas. Main bentuk Tim dengan cara pembiayaan yang bagaimana. Dari APBN atau dari sumbangan pengusaha atau dari lainnya. Atau kerja sukarela tanpa dibayar. Tim Hukum akan menjadi alat kekuasaan dalam mencari tokoh masyarakat yang menjadi target kriminalisasi. Negara sadar atau tidak sedang dibawa ke arah pemerintahan yang otoriter. Masalah lain siapa yang mengawasi kerja "Tim Hukum Wiranto" ini, karena kita yakin lembaga ini bukan kumpulan "tim malaikat" yang bebas dari kepentingan dan kebutuhan pragmatis.
Ah Wiranto memang jago mengada-ada. Kita dukung Komnas HAM yang minta bubarkan lembaga "bid"ah" bentukan Wiranto.
Menambah sumpek saja dunia hukum Indonesia..!

Bandung, 12 Mei 2019 (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #wiranto  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...