Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 14 Mei 2019 - 20:59:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Prabowo ke KPU: Kau yang Harus Putuskan Demi Keselamatan Bangsa

tscom_news_photo_1557842361.jpg
Prabowo dan Amien Rais (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Calon Presiden nomor02, Prabowo Subianto mengakuyakin bila tidak ada kecurangan, dia dan pasangannya Sandiaga Uno akan memenangi Pilpres 2019.

Prabowo mengungkapkan, bahwa demokrasi Indonesia tengah diperkosa karena kecurangan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas untuk mengungkap.

"Setelah kita memperhatikan dengan seksama, mendengar, dan meyakinkan diri kita dan rakyat kita, bahwa kita telah memenangkan mandat rakyat Indonesia. Kita telah memenangkan mandat dari rakyat," kata Prabowo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Mantan Danjen Kopassus itu menyebut, operasi kecurangan oleh pihak lawan dilakukan dengan terstruktur, sistemik, dan masif.

Prabowo pun minta KPUmemutuskan sikap apakah mendukung ketidakadilan atas hasil pilpres yang curang, atau justru menghentikan penghitungan sementara.

"Kau (KPU) yang harus memutuskan, kau yang harus memilih menegakkan kebenaran dan keadilan demi keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia, atau meneruskan kebohongan dan ketidakadilan," tegasnya. (Alf)

tag: #prabowo-subianto  #kpu  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jejak TESA: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 03 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai wujud komitmen terhadap konservasi lingkungan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui program Telkom Employee Social Activity (TESA) menggelar aksi ...
Berita

Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI Terharu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah di sahkan tahun lalu, Komisi III DPR RI mengumumkan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang ...