Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 15 Mei 2019 - 11:25:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Rizal Ramli: Bila Abaikan Kecurangan, Penyelenggara Pemilu Bisa Dipidana

tscom_news_photo_1557894315.jpg
Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan, penyelenggara Pemilu bisa dipidana bila mengabaikan kecurangan. Rizal juga
menyerukan semua pihak untuk melawan kecurangan Pemilu 2019 yang begitu terstruktur, sistemik, dan masif.

Menurutnya, kecurangan pemilu kali ini terbuka lebar sehingga tidak bisa dibiarkan.

"Yang paling signifikan adalah daftar pemilih palsu yang jumlahnya 16,5 juta," kata Rizal di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Lebih jauh, Rizal Ramli menegaskan, penyelenggara pemilu bisa dipidana bila mengabaikan kecurangan.

"Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jika ada satu suara yang dihilangkan dengan sengaja, yang bersangkutan bisa kena hukuman penjara 4 tahun dan denda 48 juta. Kecurangan ini belasan juta. Dikalikan 4 tahun, berapa tahun coba hukumannya," tuturnya. (plt)

tag: #rizal-ramli  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement