JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, setiap warga negara berhak menyampaikan berbagai hal termasuk berbagai dugaan adanya kecurangan dalam pemilu baik legislatif maupun pilpres kemarin. Hanya saja, penyampaian kecurangan ini harus melalui proses hukum.
"Kalau itu disampaikan kepada publik, tanpa didukung oleh bukti-bukti yang faktual, karena bukti faktual sangat diperlukan di pengadilan, kalau kita di pengadilan Mahkamah Konstitusi," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Tapi, kata dia, sebagai upaya pengiringan opini ke masyarakat itu sah-sah saja. Hanya saja lebih eloknya jika penyampaian kecurangan itu ke MK.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, konsekuensinya kalau pemilu ini tidak diakui, maka itu akan berdampak juga pada hasil pemilihan legislatif, sementara partai-partai pengusung kedua belah calon itu tampaknya sudah melakukan pencapaian yang maksimal bagi caleg-calegnya
"Pertanyaannya adalah, apakah dengan demikian nanti harus diadakan pemilu ulang? Apakah caleg-caleg mereka, kita semua, yang sudah berdarah-darah kemarin ingin mengulang lagi? Kan itu pertanyaannya. Karena itu suatu paket, atau kesatuan pileg dan pilpres yang diadakan langsung dalam satu hari," kata dia.
Untuk itu, dirinya meminta pihak BPN berdewasa dalam berpolitik. Jika ada temuan kecurangan maka dibawa ke MK.
"Jadi kalau hanya pembentukan opini, yang ada hanyalah menghasilkan kebisingan dan ketidaknyamanan masyarakat. Sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh elite politik baik 01 dan 02 segeralah redakan tensi, dahulu kepentingan bangsa yang lebih besar, ingat, masih 265 juta rakyat kita yang ingin hidup tenang, kalau hidup tenang, masyarakat tenang, maka ekonomi bisa berjalan dengan baik, tapi kalau dibuat bising oleh para elite maka yang rugi 265 juta rakyat kita itu yang dampaknya ke ekonomi dan ujungnya kepada penerimaan rumah tangga," kata Bamsoet. (ahm)