Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 16 Mei 2019 - 10:24:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Masinton Sebut PSU Via Pos di Kuala Lumpur Tidak Jelas

tscom_news_photo_1557977069.jpeg
Politikus PDIP Masinton Pasaribu (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Caleg DPR RI dari berbagai partai politik di dapil DKI Jakarta II (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) via Pos yang diselenggarakan oleh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyatakan, banyak ketidakjelasan menyangkut PSU via Pos di Kuala Lumpur.

Berdasarkan DPT PSU ada sekitar 257.000 surat suara untuk PSU yang telah dikirim secara bertahap dengan 3 kali pengiriman ke berbagai wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur.

"Kami menerima laporan masyarakat Indonesia dari berbagai tempat yang sebelum 14 April 2019 lalu menerima pengiriman surat suara via Pos, namun saat ini dalam rangka PSU justru sebagian besar tidak menerima surat suara via Pos ini. Misalnya di Negeri Perak, Selangor, Shah Alam, Kelantan, Trengganu," kata Masinton, dalam pesan singkatnya, Rabu (15/5/2019).

Dirinya juga menemukan adanya perbedaan amplop surat suara PSU via Pos yang diterima pemilih, ada yang menggunakan cap bertuliskan "pemilu ulang" dan ada juga yang bercap "pemungutan suara ulang". Tidak ada kejelasan mana yang sebenarnya berlaku dan mengapa bisa ada perbedaan ini.

"Ada pemilih yang dikirimkan surat suara ke alamat lama padahal orang yang dituju sudah meninggalkan Malaysia lebih dari tiga tahun lalu. Bahkan ada juga pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPSLN 14 April lalu ternyata juga masih dikirimkan surat suara PSU via Pos," ucapnya.

Selain itu, lanjut ia, banyak masyarakat Indonesia mengeluhkan surat suara via Pos baru diterima tanggal 14-15 Mei, atau sehari menjelang penghitungan suara di PPLN Kuala Lumpur.

"PPLN Kuala Lumpur juga terkesan tidak transparan dan kerap merubah kebijakannya. Dimulai dari deadline penerimaan pengembalian surat suara dari pemilih yang semula jatuh di tanggal 13 Mei kemudian diubah menjadi tanggal 15 Mei. Tanggal perhitungan yang semula jatuh di tanggal 15 Mei diubah menjadi tanggal 16 Mei. Padahal KPU sendiri tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis perihal pengubahan tahapan ini," kata ia. (plt)

tag: #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Catat Pendapatan Rp109,6 Triliun pada Q3 2025, Pacu Efisiensi dan Inovasi Bisnis Jangka Panjang

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 31 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menutup kuartal III tahun 2025 dengan kinerja solid dan fundamental bisnis yang sehat. Di tengah kondisi makroekonomi yang ...
Berita

TB Hasanuddin Serap Aspirasi di Sumedang: Tekankan Keadilan Pusat-Daerah sebagai Kunci Pemerataan Pembangunan

SUMEDANG (TEROPONGSENAYAN) — Anggota Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin, menegaskan pentingnya membangun hubungan antara pemerintah pusat ...