Opini
Oleh Muchtar Effendi Harahap, Ketua Dewan Pendiri NSEAS (Network for South East Asian Studies) pada hari Kamis, 14 Mei 2015 - 13:50:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Lima Hal Akibat Parpolisasi di Indonesia

29IMG-20150512-WA0004.jpg
Muchtar Effendi Harahap, Ketua Dewan Pendiri NSEAS (Network for South East Asian Studies) (Sumber foto : Ariady Achmad/TeropongSenayan)

Indonesia era reformasi mengalami suatu kecenderungan "parpolisasi". Parpolisasi ditandai yakni semangkin meningkatnya peran kader parpol dalam berbagai bidang kehidupan.

Baik dalam pemerintahan dan negara, dunia usaha maupun perekonomian serta kehidupan sosial budaya. Salah satu ciri yang cukup mengkhawatirkan parpolisasi adalah munculnya kultur transaksionalisme.

Kecenderungan parpolisasi menyebabkan ada tujuh kondisi Indonesia masa kini. Tujuh kondisi itu adalah sebagai berikut :

(1). Penentu kebijakan negara berada di pimpinan parpol di luar negara.

(2). Politik kartel dan perilaku korupsi kader parpol meningkat baik kuantitatif maupun kualitatif dana APBN/APBD juga "korupsi sandera negara".

(3). Penyelenggaraan urusan pemerintahan lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan kelompok kader parpol dan kroni-kroninyanya, bukan kesejahteraan rakyat kebanyakan sebagaimana dalam Pembukaan UUD 1945.

(4). Proses demokratisasi terjadi tanpa kekuatan parpol atau kumpulan parpol oposisi, tetapi lebih mengutamakan koalisi.

(5). Dengan demokratisasi tanpa oposisi, kualitas kebijakan pemerintah menjadi tak efektif dan efisien.(*)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #muchtar effendi  #lima hal parpolisasi  #transaksional  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Tarik-Menarik Kekuasaan di Kementerian Keuangan

Oleh Team Redaksi teropongsenayan.com
pada hari Rabu, 16 Sep 2026
Ketika Otoritas Menteri Berhadapan dengan Birokrasi Pergantian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa oleh Suahasil Nazara pada 14 September 2026 membuka ruang bagi pembacaan yang lebih luas ...
Opini

Membaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa, hingga Suahasil Nazara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Prabowo Subianto tercatat telah dua kali melakukan penyegaran terhadap posisi Menteri Keuangan. Pertama, pada 8 September 2025, ketika Sri Mulyani Indrawati ...