Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Selasa, 21 Mei 2019 - 01:31:49 WIB
Bagikan Berita ini :

PKPU Nomor 5/2019 Digugat ke MA, KPU Harus Tunda Penetapan Capres Terpilih

tscom_news_photo_1558377109.jpg
Ilustrasi aturan uji materi ke MA (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aturan penetapan calon presiden terpilih dalam Pilpres 2019, yang diaturdalamPeraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019masih digugat keMahkamah Agung (MA).

PKPU tersebut mengatur tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Perwakilan masyarakat yang menggugat ke MA antara lain, Tom Pasaribu, Leonardus Pasaribu, Daniel Heri, Renhad dan Maradona pada tanggal 2 Mei 2019, awal bulan lalu.

Tom Pasaribu mengatakan, sesuai dengan Surat Gugatan bernomor 40/Hum/2019, selayaknya KPU harus menunda Penetapan hasil Pemilu 2019 sampai Mahkamah Agung (MA) memutus Permohonan Uji materi PKPU No 5 Tahun 2019. Meskipun tidak ada gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pasal 76 ayat 4 : MA harus memutus perkara uji materi paling lama 30 hari sejak permohonan diterima," kata Tom Pasaribu kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/5/2019) malam.

"Berdasarkan permohonan uji materi yang kami ajukan pada tanggal 2 Mei 2019 lalu, maka seyogyanya KPU harus melakukan Penetapan hasil Pemilu setelah Putusan MA keluar," sambung dia.

Hal ini, kata dia, demi tegaknya azas taat hukum kepentingan secara nasional. Sehingg KPU harus berani menunda terlebih dahulu Penetapan hasil Pemilu 2019.

"Kami sangat berharap KPU tidak memaksakan kehendak dan tidak bekerja diluar koridor hukum yang berlaku, demi keamanan nasional serta kepastian hukum," Tom mengingatkan.

Diketahui, sebelumnya secara khusus yang digugat para pemohon untuk diuji MA adalah Pasal 3 ayat 7 yang memuat ketentuan pemenang Pilpres bila hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dimana, pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU itu berisi "dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih".

Menurut para penggugat, KPU tidak punya kewenangan untuk memuat pasal tersebut, karena Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur secara spesifik ketentuan itu.

"Undang-Undang Pemilu 2017 dalam pasal 416 yang mengatur penetapan presiden terpilih, tidak dimuat ketentuan seperti dalam peraturan KPU itu. Bahkan Undang-Undang Dasar 1945 tidak mengatur perihal jika hanya terdapat dua pasangan calon presiden. Maka kami meminta MA menguji pasal tersebut demi kepastian hukum," ujar Tom Pasaribu usai melayangkan gugatan ke MA di Jakarta, Jumat (3/5/2019) lalu.

Tom menjelaskan, pihaknya meminta MA menguji Peraturan KPU tersebut terhadap dua Undang-Undang yang menurutnya bertentangan dengan Peraturan KPU tersebut, yakni Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Menurut Tom, permasalahan pemenang Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan capres akan terus menjadi perdebatan di kalangan pakar hukum dan masyarakat umum sepanjang tidak ada kepastian hukum atas aturannya.

Tom juga menilai, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A perlu dilakukan amandemen dengan memuat aturan bilamana hanya diikuti oleh dua pasang capres agar aturan pelaksana dibawah UUD yang mengatur Pemilu tidak lagi salah di kemudian hari.

Perihal jadwal sidang pertama atas gugatan mereka, Tom menyampaikan, pihaknya sudah siap kapan akan dipanggil oleh MA untuk sidang perdana.

"Sidang pengujian materiil kan tidak lama-lama. Kami sudah siap," ujarnya. (Alf)

tag: #kpu  #pemilu-2019  #mahkamah-agung  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPK Periksa Angota DPR Ihsan Yunus Kasus Pengadaan Alat Kesehatan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/4/2024). Dia diperiksa sebagai saksi ...
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...