Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Selasa, 21 Mei 2019 - 12:44:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Sikapi Hasil Pilpres, BPN Putuskan Ajukan Gugatan ke MK

tscom_news_photo_1558417469.jpeg
Gedung MK (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memutuskan mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rapat hari memutuskan pasangan calon Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dia menambahkan, dalam beberapa hari ini, pihaknya akan mempersiapkan materi gugatan sesuai tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK.

Menurut Dasco, ada berbagai pertimbangan yang sangat krusial untuk diajukan ke MK misalnya perbedaan perhitungan suara yang sangat signifikan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan umum RI menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan, di Gedung KPU RI, pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting, perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma"ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.(plt)

tag: #pilpres-2019  #prabowosandiaga  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement