Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 24 Mei 2019 - 00:54:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Mendagri Diminta Batalkan Ratu Ati Jadi Wakil Wali Kota Cilegon

tscom_news_photo_1558634070.jpg
Mendagri Tjahjo Kumolo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo diminta agar meninjau ulang keterpilihan Ratu Ati Marliati sebagai Wakil Walikota Cilegon.

Pasalnya, terpilihnya Ati pada pemilihan 12 April 2019 lalu dinilai cacat hukum dan bertentengan dengan Undang,undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 Ayat 2.

Bahkan, Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan mendesak Mendagri tak segan untukmembatalkan keputusan tersebut.Sebab, pencalonan Ati Marliati karena mendapat rekomendasi partai pengusung pusat dengan hanya namanya sendiri.

"Harusnya DPP Golkar merekomendasi dua nama, yaitu Ati Marliati dan Reno Yanuar sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 Ayat 2," kata Tigorkepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Tigor menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 atau UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bahwa wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Selanjutnya, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Tigor menyebutkan, sesuai UU syarat pendaftaran atau rekomendasi untuk mengikuti Pemilu atau Pilkada harus ditandatangani oleh ketua umum, sekretaris jenderal atau nama lainnya di tingkat kepengurusan partai politik pusat.

Dalam hal pemilihan wakil walikota Cilegon, dua nama diusulkan menjadi calon wakil walikota adalah Ratu Ati Marliati (Golkar) dan Reno Yanuar (PDIP).

Namun, meski tanpa mendapat rekomendasi dari DPP PDIP, Ratu Ati dipilih menjadi wakil walikota.

Diketahui, jabatan Walikota Cilegon ditempati Edi Ariadi hingga 2021. Edi menggantikan Tubagus Iman Ariyadi yang saat ini berstatus narapidana karena tersangkut masalah hukum. Sehingga posisi wakil walikota kosong.

"Sesuai UU dan perundangan-undangan, terpilihnya Ratu Ati cacat hukum dan layak didiskualifikasi atau dibatalkan," tegas Tigor.

Saat dikonfirmasi, Mendagri Tjahjo Kumolo akan melakukan pengecekan informasi tersebut ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda).

"Trims info dichek dulu ke Ditjen Otda. Bila diperlukan akan dikirim tim ke Cilegon," tulis Tjahjo melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (23/5/2019).

Info yang beredar, surat rekomendasi DPD PartaicGolkar Cilegon untuk Ati Marliati ditandatangin seorang Ketua DPD Golkar yang berstatus narapidana yang saat ini masih mendekam di dalam penjara.

PDIP Tuntut Diskualifikasi

Sebelumnya, DPC PDIP Kota Cilegon meminta Ratu Ati Marliati didiskualifikasi sebagai wakil walikota Cilegon terpilih. Karena terpilihnya Ati pada pemilihan 12 April lalu dinilai menyalahi aturan atau cacat hukum sehingga tidak sah menjadi wakil walikota sisa periode 2016-2021.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kota Cilegon Tubagus Amri Wardhana mengatakan, pada pemilihan wakil walikota yang dilakukan DPRD Kota Cilegon, panitia pemilihan (Panlih) dinilai lalai sehingga menetapkan dan meloloskan Ati sampai memenangkan proses pemilihan.

Kami meminta Bu Ati didiskualifikasi. Di sini ada pelanggaran,” ujar Amri, saat menggelar konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan, Senin (20/5).

Berdasarkan fakta yang ada, kata Amri, PDIP akan melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Banten dan Kemendagri untuk tidak menerbitkan SK Pelantikan dan membatalkan keputusan Panlih Wakil Walikota Cilegon Periode 2016-2021 yang memenangkan Ratu Ati Marliati. (Alf)

tag: #mendagri  #tjahjokumolo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement