JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat hingga saat ini telah menerima 333 pendaftar permohonan perkara perselisihan hasil pemilu untuk DPR, DPRD, dan DPD RI.
"Ada 333 pendaftar permohonan yang diterima MK," kata juru bicara MK, Fajar Laksono di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Dari 333 permohonan tersebut, 11 di antaranya metupakan sengketa hasil Pemilu Legislatif di tingkat DPD RI, sedangkan sisanya sengketa hasil Pemilu Legislatif di tingkat DPR/DPRD RI.
MK sendiri memperkirakan jumlah pendaftar bisa terus bertambah meskipun sudah melewati tenggat waktu pendaftaran permohonan yang ditetapkan (Jumat 24 Mei 2019 pukul 01.46 WIB).
Fajar mengatakan yang berwenang untuk menolak atau melanjutkan permohonan hingga ke pokok perkara adalah hakim konstitusi.
"Kami di gugus depan MK tetap menerima pendaftaran, kami tidak boleh menolak satu berkas pun, karena nanti seluruh berkas yang masuk harus diserahkan kepada Hakim Konstitusi," tegasnya. (ahm)