Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Senin, 10 Jun 2019 - 17:36:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Divonis Delapan Tahun, Mantan Bos Pertamina Takbir

tscom_news_photo_1560162977.jpeg
Mantan Dirut PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan kepada mantan Dirut PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Setelah mendengar vonis hakim, Karen langsung memekikkan takbir dan menyatakan banding.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Karen Galaila Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Emilia Djadja Subagdja di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/6/2019).

Karen dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Atas vonis tersebut, Karen langsung memekikkan takbir dan menyatakan banding.

"Innalilahi wa inna lilahi rodjiun, aluhakbar, alahuakbar, majelis hakim saya banding," kata Karen.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut Karen selama 15 tahun penjara serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp284 miliar.

Karen dinilai terbukti berdasarkan dakwaan kedua pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun majelis hakim yang terdiri dari Emilia Djadja Subagdja, Franky Tumbuwun, Rosmina, M Idris M Amin dan Anwar tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Karen karena menilai bahwa Karen tidak menerima uang terkait investasi ini.

"Tidak ada bukti terdakwa menerima uang dari tindak pidana sehingga terdakwa tidak dapat dibebani uang pengganti," kata hakim M Idris M Amin.

Dalam pembacaan keputusan, ada satu hakim ad hoc yaitu Anwar yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

"Menyatakan terdakwa Karen Galiala Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan dakwaan subsdier," kata hakim Anwar.

Terdapat hal-hal yang memberatkan Karen dalam vonis tersebut.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; perbuatan terdakwa termasuk "extra-ordinary crime", dan tidak mengakui perbuatan," tambah hakim Emilia.

Hakim menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Prtamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investaasi "participationg interest" di blok BMG Australia tanpa adanya "due dilligence" dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp568,066 miliar.(plt/ant)

tag: #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement