Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Selasa, 11 Jun 2019 - 12:47:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Mau Jegal Ma'ruf, TKN Minta BPN Baca UU Tentang BUMN

tscom_news_photo_1560232061.jpeg
Cawapres 01 Maruf Amin (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua TKN Bidang Hukum, Arsul Sani meminta agar tim hukum BPN membaca secara benar penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan dikaitkan dengan pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berarti, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yanag dipisahkan," kata Arsul di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

"Kedua, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan," tambahnya.

Politisi PPP ini menilai, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan BUMN seperti yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Sebab, pemegang saham BNI Syariah adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance, sementara saham Bank Mandiri Syariah dipegang oleh PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," paparnya.

Arsul menjelaskan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, bukan karyawan atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," paparnya.

Diketahui, jabatan Ma"ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dipertanyakan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandi. Hal itu tertuang dalam materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperbaiki oleh mereka sebelum diregistrasi pada Senin (10/6/2019) kemarin.(plt)

tag: #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...