JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja dengan interpol untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim, dari Singapura ke Indonesia.
“Kami kan punya banyak teman di luar. Salah satunya dengan interpol, kemudian dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) dengan teman-teman dari lembaga lain di luar lah mudah-mudahan ya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Agus menyatakan, secepatnya KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan istrinya dan melayangkan surat panggilan. Jika keduanya tidak hadir setelah tiga kali dipanggil maka akan dijemput paksa dengan kemungkinan melibatkan interpol.
“Biasanya kalau sudah tersangka, penyidikan mereka akan sangat membantu,” kata ia.
Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK memanggil Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri periode 1999-2000 Kwik Kian Gie sebagai saksi. Ia pun mengakui terdapat kerugian negara Rp3,7 triliun dalam pemberian SKL kepada BDNI.
KPK juga mendalami hubungan antara pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dengan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim. Ayin merupakan istri dari Surya Dharma salah seorang pimpinan PT Gajah Tunggal Tbk yang juga dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. (plt)