Bisnis
Oleh mandra pradipta pada hari Kamis, 13 Jun 2019 - 10:12:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua DPR Minta Wacana Maskapai Asing Dikaji Sesuai Undang-undang

tscom_news_photo_1560395563.jpeg
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta, pemerintah membuat kajian mendalam terkait wacana maskapai asing yang diembuskan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Menurutnya, kajian tersebut harus melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku, di tengah harga tiket pesawat yang masih meroket.

"Harus melihat UU yang berlaku," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Diketahui, dalam Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan, yang ditegaskan pada pasal 85 menegaskan, bahwa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Dengan begitu, pemerintah dalam hal ini memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur urusan perizinan dan prosedur maskapai asing yang berminat melayani rute domestik harus melalui otoritas yang berwenang, dengan hak penuh untuk menolak memberi izin.

"Harga tiket pesawat ini telah berdampak kepada sektor pariwisata," ujar Bamsoet.(plt)

tag: #dunia-penerbangan  #bamsoet  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...