JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah ditetapkan pada Minggu (30/6/2019), Joko Widodo (Jokowi) dan Maruf Amin berstatus sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Keduanya tinggal menunggu tahap pelantikan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pelantikan keduanya baru dijadwalkan pada 20 Oktober 2019.
"Sekarang beliau adalah presiden dan wakil presiden terpilih. Artinya kurang terlantik. Sudah terpilih tetapi belum terlantik. Nanti akan dilantik pada 20 Oktober mendatang," ujar Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat,Senin (1/7/2019).
Wahyu melanjutkan, saat ini tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah selesai. Saat ini KPU sudah menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.
"Setelah pleno penetapan presiden dan wakil Presiden terpilih, maka rangkaian tahapan pilpres pada Pemilu 2019 di level KPU sudah selesai."
Wahyu melanjutkan, masih ada satu tahapan lagi yakni pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024. Namun, tahapan itu tidak akan diselenggarakan oleh KPU.
"Itu (pelantikan) masih masuk tahapan pemilu, tapi dilaksanakan oleh MPR. Nanti kami berkoordinasi antara KPU dan MPR. MPR yang melantik, kami hanya berkoordinasi, " tutur Wahyu. (plt)