JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai kasus yang menimpa Baiq Nuril perlu mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, perlu ada amnesti dan peninjauan kembali soal pasal karet Undang-undang (UU) ITE yang bisa saja menjerat korban lainnya jika kasus Baiq Nuril tidak diselesaikan segera.
"Nah jalan upaya hukum yang bisa ditempuh Baiq terakhir adalah mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Bamsoet melihat Baiq sebagai korban. Untuk itu, perlunya perhatian khusus dari pemerintah. "Tidak ada salahnya kalau presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," ucapnya.
Meski begitu, dirinya belum bisa memastikan apakah UU ITE akan dilakukan evaluasi. Pasalnya, untuk merubah UU tida bisa dilihat dari satu kasus.
"Ya ini harus dilihat kasus per kasus dan nanti kita minta kajian dari berbagai pihak apakah UU ITE ini yang sudah berlaku ini perlu di evaluasi lagi, dan revisi ya sangat tergantung kepada dinamika yang ada di masyarakat," tandasnya.